Lima Gubernur Masa Jabatannya Berakhir Desember 2023 Termasuk Arinal Djunaidi

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Simpang siur soal masa jabatan Gubernur di Indonesia diperjelas oleh Kementerian Dalam Negeri. Melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, seperti dilansir detik.com, ada 17 gubernurmasa jabatannya akan berakhir tahun 2023.

Sebanyak 10 gubernur berakhir masa jabatan pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023.

Ada 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 yaitu; Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2023, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Irsan Noor.

Baca Juga :  Tim Dinkes Provinsi Lampung, Lakukan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional RSUD RBC Mesuji

Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Benni juga membeberkan penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023, yaitu Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. Gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Adapun dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru, yakni Pj. Gubernur Aceh yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Tolak Raperda APBD-P Soal Jual Aset, Ini Tanggapan Walikota Eva Dwiana

Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara itu, Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga :  Jelang 1 Abad NU, Walikota Eva Dwiana Harap NU Makin Lebih Baik

Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pasal tersebut menjelaskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (Naz)

Berita Terkait

Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Dilarang Gelar Acara Seremonial
Mendagri Apresiasi Gubernur Lampung dan Forkopimda Kompak Tenangkan Massa
KNPI Lampung Puji Gaya Egaliter Gubernur Temui dan Dengarkan Aspirasi Massa Aksi
Puisi Ketua PWI Tubaba Getarkan Peringatan HUT RI KE 80 di Kenawat Cakak
Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Keterlibatan Riza Chalid ‘Dalang’ Dibalik Kerusuhan
Bupati Pesawaran Nanda Indira Gerak Cepat Bantu Korban Bencana
Kenawat Cakak, Gelaran Seni Budaya Meriah di Plaza Suhunan Riyah

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 20:12 WIB

Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Dilarang Gelar Acara Seremonial

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Lampung dan Forkopimda Kompak Tenangkan Massa

Selasa, 2 September 2025 - 17:54 WIB

KNPI Lampung Puji Gaya Egaliter Gubernur Temui dan Dengarkan Aspirasi Massa Aksi

Selasa, 2 September 2025 - 09:45 WIB

Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Selasa, 2 September 2025 - 09:34 WIB

Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Keterlibatan Riza Chalid ‘Dalang’ Dibalik Kerusuhan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:11 WIB

DPRD Provinsi

Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:04 WIB