Bandar Lampung (dinamik.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkap sosok PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang aniaya Asisten Rumah Tangga (ART). Rabu, 31 Mei 2023
Eva Dwiana menyebut, PNS Pemkot Bandar Lampung yang aniaya ART merupakan pegawai yang jarang masuk kantor.
Selain itu, Eva Dwiana juga menyebut PNS Pemkot Bandar Lampung yang aniaya ART merupakan pribadi yang tertutup.
“Karena orangnya di kantor juga jarang masuk,”
“Orangnya juga agak tertutup,” paparnya.
Untuk diketahui, oknum yang terlibat penganiayaan terhadap ART ini merupakan ASN di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandar Lampung.
Atas hal itu, Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah mendalami keterlibatan oknum ASN tersebut.
Akan tetapi, sejauh ini Eva belum bisa memastikan kebijakan atau sanski sapa yang akan diambil.
“Tim Insepektorat sedang mendalami, kita tunggu hasil dari Inspektorat dulu,” pungkanya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung bergerak cepat menindak lanjuti kasus penganiayaan yang menimpa DL (24) dan DR (15) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikannya.
Dalam laporannya, DL (24) perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecataman Ambarawa Kabupaten Pringsewu dan DR (15) perempuan warga Kabupaten Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembatu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) alias Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Kompol Dennis.
Kedua pelaku yaitu SD (64) dan SA (35) merupakan ibu dan anak.
“Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung” ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan bahwa korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART. (Top)