Guru Besar Ilmu Hukum: Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap PT Batuah Energi Prima Harus Dihentikan

Kamis, 15 Juni 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id)–Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

Hal tersebut disampaikan Prof Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT Batuah Energi Prima, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh mantan direktur perusahaan tersebut yakni Eko Juni Anto.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof. Suparji kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/06/2023).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima. Namun, kemudian Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tersebut sudah dicabut pada 11 November 2022.

Pada sisi lain, pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Bagtuah Energi Prima saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023

Menurut Prof. Suparji, Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, secara hukum telah sah karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai solusi atas perkara yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi, maka pemeriksaan terhadap managemen PT Batuah Energi Prima, hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” jelas Prof. Suparji.

Baca Juga :  Ramadhan 1446H, BRI Regional Office Bandar Lampung Berbagi Sembako ke Panti Asuhan dan Panti Werdha

Salah satu kasus penambangan yang jadi perhatian publik adalah Perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima. Secara faktual, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

Akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang berdasarkan Laporan Kepolisian itu, kini PT Batuah Energi Prima berhenti beroperasi. Ratusan pekerja menganggur, keluarga mereka juga terlantar. Lahan konsesi penambangan dan batu bara yang sudah terlanjur ditambang kini berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan.

“Seharusnya PT Batuah Energi Prima tidak perlu menghadapi masalah tersebut, karena manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan modal ratusan miliar ini, justru telah mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan,” jelas Prof. Suparji.

Beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru, mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara.

Kenyataan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, tidak terlepas adanya pengaruh dari narasi, seolah-olah PT Batuah Energi Prima tidak memiliki legalitas.

Narasi terhadap PT Batuah Energi Prima berlangsung sejak manajemen baru mengambilalih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan pembayaran hutang-hutang kepada kreditur sebagai langkah penyelamat dari kepailitan.

Pengakhiran Kepailitan

Pada faktanya, bahwa tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Secara hukum, PT Batuah Energi Prima telah memiliki legalitas. Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan.

Secara historis, PT Batuah Energi Prima yang didirikan pada 2011 ini dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Kegiatan PT Batuah Energi Prima dilakukan oleh manajemen, karena telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan. PT Batuah Energi Prima dalam operasionalisasinya saat ini telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penambangan batubara.

Persoalan kepailitan yang terjadi pada PT Batuah Energi Prima telah selesai melalui putusan Pengadilan. Proses pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga PT Batuah Energi Prima bisa melanjutkan kembali operasi penambangan batubara secara sah menurut aturan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam berusaha.

Secara hukum, pengakhiran kepailitan itu PT Batuah Energi Prima saat ini tidak ada kaitan dengan jajaran direksi yang lama atau sebelumnya, yang telah menyebabkan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit.

Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Desember 2021. Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Dengan demikian, PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum, hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:

Pada 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapat fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga. PT BEP mendapat US$21,2 juta (Rp306,9 miliar) dan PT. PRBM mendapat kucuran kredit US$57,02 juta (Rp829,06 miliar).

Pada 14 Desember 2018, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Surat Putusan Nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby memutuskan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit. Penyebab kepailitan ini karena kredit macet kepada PT. Bank CIMB Niaga TBK dan hutang kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Mengapa Pertashop? Ini Kata Ketum HPMPI dan Dampak Positif Pertashop untuk Masyarakat

PT. Bank CIMB Niaga TBK melalui anak perusahaan pemegang hak tagih (chessie) PT Synergi Dharma Nayaga mengajukan PKPU kepada PT. Batuah Energi Prima. Selanjutnya kewenangan pengurusan PT Batuah Energi Prima dialihkan kepada Kurator.

Ijin Penambangan

Pada 23 Januari 2019, berdasarkan Keputusan Rapat Kreditur PT Batuah Energi Prima dan Penetapan oleh Hakim Pengawas Keputusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dan Tim Kurator, PT Batuah Energi Prima diijinkan untuk melakukan kelanjutan usaha (going concern) dengan dibantu oleh investor.

Setelah mendapat perijinan going concern itu, PT Batuah Energi Prima mendapat ijin dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya ijin diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberi ijin operasional Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Batuah Energi Prima sampai dengan 31 Oktober 2021. Adanya batas akhir tersebut PT Batuah Energi Prima (dalam pailit) diminta untuk dapat mengurus Pengakhiran Kepailitan.

Setelah itu, 12 kreditor sepakat untuk mengakhiri Kepailitan PT Batuah Energi Prima.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Menimbang bahwa proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Batuah Energi Prima seharusnya dapat beroperasi melakukan penambangan.

Berita Terkait

Dekom PTPN III: Optimalkan Teknologi Efisien Kejar Produksi!
Komut PTPN I Gandeng KPK Jaga Integritas dan GCG dalam Tata Kelola Perusahaan
Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC
Ratusan Petani di Tujuh Kampung Dapat Ilmu Kemitraan Tebu SGC
Sugar Group Companies Terus Hadir Bantu Petani Tubaba Tingkatkan Ekonomi
Tingkatkan Perekonomian Petani, SGC Gencarkan Sosialisasi Kemitraan Tebu
Reka Agro Indonesia Kembangkan Electric Bed Dryer Portabel, Dukung Efisiensi Petani
Green Hydrogen Ulubelu Ciptakan Serapan Tenaga Kerja dan Investasi Energi Bersih

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Dekom PTPN III: Optimalkan Teknologi Efisien Kejar Produksi!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Komut PTPN I Gandeng KPK Jaga Integritas dan GCG dalam Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC

Selasa, 30 September 2025 - 13:40 WIB

Ratusan Petani di Tujuh Kampung Dapat Ilmu Kemitraan Tebu SGC

Kamis, 25 September 2025 - 20:34 WIB

Sugar Group Companies Terus Hadir Bantu Petani Tubaba Tingkatkan Ekonomi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kuliah umum (Stadium General) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Tahun 2025, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bupati Lamsel Egi meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:01 WIB