Kereta Tabrak Truk Pengangkut Tebu, PT KAI Akan Tuntut Pengendara Truk

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Terjadi kecelakaan, kereta api menabrak truk puso di KM 81/1 , tepatnya di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10.

Beruntungnya tidak terdapat korban jiwa atas insiden itu, sebanyak 383 penumpang selamat. “Tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, dihubungi, di Bandar Lampung, Selasa malam.

Peristiwa bermula adanya kendaraan R10 (truk) No Pol BE 9124 AQ bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton dari arah Timur hendak ke Barat melintas di Perlintasan Sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menempel (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter arah ke Kotabumi.

Baca Juga :  Peringati HPN, PWI Lampung Ingatkan untuk Jaga Kondusifitas

Akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

M Reza Fahlepi menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

“Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan upaya-upaya untuk menormalisasi jalur dan perjalanan KA,” jelasnya.

Lebih lanjut, KAI Divre IV Tanjungkarang, menurutnya telah menindak lanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstappen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan diantaranya.

1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang – Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di akomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja)

Baca Juga :  Jelang Liburan Sekolah, Natal dan Tahun Baru, Pj Bupati Sulpakar dan Sekda Syamsudin Pantau Taman Kehati

2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjung Karang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8)

3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati – Tanjung Karang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

“Kami mengevakuasi penumpang dengan bus hingga ke tempat tujuan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA. Oleh sebab itu, pihaknya akan menuntut pengemudi truk untuk bertanggungjawab.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas dia.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalur Air Keruh Lampung Barat, Bus Masuk Jurang

Ia menjelaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya Pasal 124 menyatakan “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (Naz)

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Berita Terbaru