Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Dinamik.id) – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, tidak dapat direduksi sebagai tindak kriminal biasa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini harus dibaca sebagai manifestasi dari krisis struktural dalam perlindungan hak asasi manusia dan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia. Serangan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan sistemik berupa delegitimasi dan intimidasi terhadap aktor-aktor masyarakat sipil yang secara konsisten mengkritisi praktik kekuasaan.

Dalam kerangka rule of law, negara memiliki kewajiban fundamental untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap warga negara, serta penegakan keadilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Namun, ketika aktivis HAM menjadi target kekerasan, hal ini mengindikasikan adanya kegagalan negara dalam menjalankan fungsi protektifnya. Lebih jauh, apabila penanganan kasus semacam ini berlangsung lamban, tidak transparan, atau bahkan cenderung impunitas, maka hal tersebut memperlihatkan adanya problem serius dalam independensi dan integritas institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Wahyu Senopati, Lakon Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara Ke-78 Polres Mesuji

Fenomena ini juga relevan dianalisis melalui perspektif political repression theory, yang menjelaskan bagaimana negara atau aktor-aktor yang memiliki relasi dengan kekuasaan menggunakan kekerasan sebagai instrumen untuk meredam kritik dan oposisi. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dimaknai sebagai bentuk targeted violence yang tidak hanya bertujuan melukai individu, tetapi juga menciptakan efek psikologis kolektif berupa ketakutan di kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Dengan demikian, kekerasan ini berfungsi sebagai mekanisme pembungkaman yang secara tidak langsung membatasi ruang demokrasi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam perspektif human rights defenders protection framework, negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga harus secara aktif melindungi para pembela HAM dari ancaman pihak ketiga. Ketika perlindungan ini tidak berjalan efektif, maka negara dapat dikategorikan gagal memenuhi prinsip due diligence, yaitu kewajiban untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku pelanggaran HAM secara serius dan komprehensif. Kegagalan ini pada akhirnya berpotensi memperkuat budaya impunitas yang selama ini menjadi problem laten dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalur Air Keruh Lampung Barat, Bus Masuk Jurang

Sebagai mahasiswa, saya melihat bahwa peristiwa ini merupakan alarm keras bagi dunia akademik untuk tidak terjebak dalam netralitas semu. Kampus tidak boleh menjadi ruang yang steril dari realitas ketidakadilan, melainkan harus berfungsi sebagai arena produksi kritik dan advokasi berbasis pengetahuan. Diamnya komunitas akademik terhadap kekerasan terhadap aktivis justru akan memperkuat normalisasi represi dan memperlemah fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak bersifat kosmetik. Pertama, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar jaringan pelaku, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Kedua, negara perlu membangun mekanisme perlindungan yang konkret dan operasional bagi aktivis HAM, bukan sekadar komitmen normatif. Ketiga, masyarakat sipil termasuk mahasiswa harus memperkuat solidaritas kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Baca Juga :  Dishub Tubaba Ajukan Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan 4 Tahun 2025

Pada akhirnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya tentang satu individu, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan kritik dan perbedaan pendapat. Jika kekerasan terhadap aktivis terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Dalam konteks ini, sikap diam bukanlah pilihan netral, melainkan bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan yang sedang berlangsung. (**)

Penulis : Rohmani

Editor : Pina

Berita Terkait

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri
Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:12 WIB

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 17:23 WIB

DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB