Bandar Lampung (dinamik.id)–Terjadi kecelakaan, kereta api menabrak truk puso di KM 81/1 , tepatnya di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10.
Beruntungnya tidak terdapat korban jiwa atas insiden itu, sebanyak 383 penumpang selamat. “Tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, dihubungi, di Bandar Lampung, Selasa malam.
Peristiwa bermula adanya kendaraan R10 (truk) No Pol BE 9124 AQ bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton dari arah Timur hendak ke Barat melintas di Perlintasan Sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).
Kendaraan berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menempel (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter arah ke Kotabumi.
Akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
M Reza Fahlepi menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
“Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan upaya-upaya untuk menormalisasi jalur dan perjalanan KA,” jelasnya.
Lebih lanjut, KAI Divre IV Tanjungkarang, menurutnya telah menindak lanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstappen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan diantaranya.
1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang – Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di akomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja)
2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjung Karang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8)
3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati – Tanjung Karang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.
“Kami mengevakuasi penumpang dengan bus hingga ke tempat tujuan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA. Oleh sebab itu, pihaknya akan menuntut pengemudi truk untuk bertanggungjawab.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas dia.
Ia menjelaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya Pasal 124 menyatakan “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (Naz)