Kereta Tabrak Truk Pengangkut Tebu, PT KAI Akan Tuntut Pengendara Truk

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Terjadi kecelakaan, kereta api menabrak truk puso di KM 81/1 , tepatnya di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10.

Beruntungnya tidak terdapat korban jiwa atas insiden itu, sebanyak 383 penumpang selamat. “Tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, dihubungi, di Bandar Lampung, Selasa malam.

Peristiwa bermula adanya kendaraan R10 (truk) No Pol BE 9124 AQ bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton dari arah Timur hendak ke Barat melintas di Perlintasan Sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menempel (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter arah ke Kotabumi.

Baca Juga :  Kereta Tabrak Minibus di Branti Natar, Ada Korban Jiwa

Akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

M Reza Fahlepi menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

“Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan upaya-upaya untuk menormalisasi jalur dan perjalanan KA,” jelasnya.

Lebih lanjut, KAI Divre IV Tanjungkarang, menurutnya telah menindak lanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstappen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan diantaranya.

1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang – Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di akomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja)

Baca Juga :  Jajaran Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Lakukan Giat Jum'at Curhat, Berikut Agendanya

2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjung Karang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8)

3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati – Tanjung Karang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

“Kami mengevakuasi penumpang dengan bus hingga ke tempat tujuan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA. Oleh sebab itu, pihaknya akan menuntut pengemudi truk untuk bertanggungjawab.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas dia.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Hadiri Acara Penyampaian LHP/LKPP di Jakarta

Ia menjelaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya Pasal 124 menyatakan “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (Naz)

Berita Terkait

Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus, LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum
Bustami Zainudin Menyerahkan Traktor untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan
Provinsi Lampung Berusia 61 Tahun, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Gelar Doa dan Salawat, Awali Kerja Nyata Wujudkan Harapan Masyarakat
Transformasi Muslimah: Buka Puasa Bersama dan Kajian untuk Meningkatkan Peran Sosial
Aprozi Alam Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Lewat Bantuan Ramadhan di Kampung Halaman
Aprozi Alam: Ramadhan Penuh Berkah, Wujudkan Kebaikan Lewat Bantuan Sembako dan Fasilitas Ibadah
Kodam Akan Sanksi Tegas Oknum Diduga Terlibat Penembakan Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:20 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus, LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:09 WIB

Bustami Zainudin Menyerahkan Traktor untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB

Provinsi Lampung Berusia 61 Tahun, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Gelar Doa dan Salawat, Awali Kerja Nyata Wujudkan Harapan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Transformasi Muslimah: Buka Puasa Bersama dan Kajian untuk Meningkatkan Peran Sosial

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Safari Ramadhan BEM-P BK STKIP PGRI: Berbagi Berkah di Bulan Suci

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:37 WIB