Ririn Kuswantari Sebut Pembangunan Masjid Al Bakrie di Elephant Park Sesuai Prosedur

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan Pembangunan masjid Al-Bakrie yang berada di Enggal Pahoman, Bandar Lampung sudah sesuai prosedur.

Menurut, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung Ririn, dengan pemindahtanganan aset bangunan Masjid dan Pengganti GOR Saburai (sudah mendapatkan persetujuan Kemenpora) tetap menjadi aset Pemprov Lampung. Berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpenting adalah Pembangunan Masjid dan bangunan Pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b yaitu sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MOU serta huruf d yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu rumah ibadah dalam hal ini masjid,” papar Ririn, Rabu, 30 Agustus 2023.

Oleh karena itu, lanjutnya, pembangunan masjid Al Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD Lampung. Namun dalam prosesnya pemangku kebijakan yakni, Gubernur dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana dan progres pembangunan masjid Al Bakrie tersebut.

Baca Juga :  Pers Berperan Penting dalam Suksesi Pemilu Serentak 2024

“Selanjutnya, DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar Pembangunan Masjid Al Bakrie dan bangunan pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin,” tutupnya.

Berdasarkan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah yang di dalamnya termasuk penghapusan dan pengalih fungsian merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 331 yang terdiri dari 2 ayat yaitu :

(1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:

Baca Juga :  Mingrum Gumay Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2020

a. Tanah dan/atau bangunan;

b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Ro. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :(sebagaimana tercantum dalam huruf b dan d)

b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

d. diperuntukan bagi kepentingan umum;

Berdasarkan pada Pasal 331 ayat 2 tersebut pada huruf b bahwa barang milik daerah yang akan dihapuskan untuk alih fungsi telah disediakan anggaran untuk bangunan pengganti pada APBD Provinsi Lampung, dan pembangunan Masjid Al Bakrie telah disediakan anggaran oleh Yayasan Al Bakrie yang dituangkan dalam Nota Kesepamahaman (MOU) antara Pemprov Lampung dan Yayasan Al Bakrie. (advetorial)

Berita Terkait

Partisipasi Pemilih Rendah, Pengamat Sebut Kurangnya Sosialisasi dan Akurasi Data Pemilih
Sah, KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lamtim 2024
Maju Ketua Golkar Lampung, Aprozi: Tanggungjawab Moral dan Panggilan Hati
Rapat Paripurna, 30 Anggota DPRD Mesuji Resmi Dilantik
Hasil Quick Count Rakata, PM-MH Menang Telak
TAUFIK HIDAYAT: PILKADA SERENTAK PROVINSI LAMPUNG BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
PJ. Bupati Tubaba Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan TPS di Empat Kecamatan, Partisipasi Masyarakat Cukup Tinggi
Arinal Djunaidi Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:58 WIB

Partisipasi Pemilih Rendah, Pengamat Sebut Kurangnya Sosialisasi dan Akurasi Data Pemilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:58 WIB

Sah, KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lamtim 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:32 WIB

Maju Ketua Golkar Lampung, Aprozi: Tanggungjawab Moral dan Panggilan Hati

Jumat, 29 November 2024 - 14:18 WIB

Rapat Paripurna, 30 Anggota DPRD Mesuji Resmi Dilantik

Kamis, 28 November 2024 - 11:21 WIB

Hasil Quick Count Rakata, PM-MH Menang Telak

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KPU Gagal, Partisipasi Pemilih Dinilai Rendah

Kamis, 5 Des 2024 - 15:05 WIB