Bandar lampung (dinamik.id) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Enggal melakukan koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg ke Pemerintah setempat, di Kantor Kecamatan Enggal, Jum’at 15 September 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal, Hertia Tri Septi, mengatakan koordinasi terkait penertiban APS Bacaleg tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Koordinasi ini merupakan koordinasi terkait penertiban APS Bacaleg yang melanggar di Kecamatan Enggal, jadi kami meminta kepada Camat kecamatan Enggal untuk menginstruksikan Sat-pol PP yang ada di Kecamatan Enggal untuk melakukan penertiban APS,” Terang hertia yang juga sebagai Aktivis perempuan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Hertia juga menjelaskan agenda yang digelar pihaknya itu direspon baik oleh pihak pihak terkait untuk menuju pemilu damai kedepan.
“Alhamdulillah juga respon dari camat sangat baik dan juga mendukung dalam penertiban APS itu, dan untuk agenda penertiban nya akan segera dijadwalkan oleh camat Enggal sambil menunggu surat instruksi dari Sat-pol PP” kata Tia sapaan akrabnya.
Selain itu juga, Ia juga menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Enggal akan melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi (APS).
“Ya kita Panwaslucam Enggal akan mendampingi penertiban APS tersebut,” Terang dia.
Hertia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Panwaslu Kecamatan Enggal sudah melakukan pencegahan terkait penertiban APS Bacaleg yang dianggap melanggar kepada Partai Politik yang ada di wilayah kecamatan Enggal.
“Sebelumnya juga kami telah mengirim surat pencegahan kepada partai politik mengenai penertiban APS ini, agar Partai Politik peserta pemilu dapat mencopot sendiri APS bacaleg yang melanggar,” Jelasnya.
Namun sayangnya, Hertia mengungkapkan surat pencegahan penertiban APS yang dikirimkan oleh Panwaslu Kecamatan Enggal kepada Partai Politik justru tidak diindahkan.
“Kita kan sudah kirim surat pencegahan agar parpol mencopot sendiri APS yg melanggar, tapi tidak ada satu pun parpol yang merespon surat pencegahan dari kami,” terang Hertia.
Adapun sosialisasi itu merujuk sesuai instruksi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 185/PM.00.02/K-KLA-14/09/2023 perihal Instruksi identifikasi Potensi Kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024 dan juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta merujuk Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi Pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024. (Naz)