Bandarlampung — Sebanyak 1.007 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Pemprov Lampung telah lulus tes tahun 2022. Namun sampai saat ini belum dilantik.
Hal ini pun mendapat perhatin dari Komisi V DPRD Lampung, dan mendorong agar Pemprov secepatnya melantik dan menyerahkan SK para PPPK yang sudah lulus.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan ada 1.425 guru PPPK Pemprov Lampung, namun yang menerima SK baru 418 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi 1.007 orang PPPK sampai saat ini belum dilantik dan belum mendapat SK. Ini yang kita minta agar segera di-SK-kan, karena ternyata anggaran untuk gajinya sudah tersedia,” kata Mikdar usai hearing dengan Disdikbud Lampung, Rabu (13/9/2023).
Menurut Mikdar, dana untuk gaji PPPK sudah disiapkan di APBD Perubahan 2023 ini sekitar Rp 69,2 miliar. Dana itu untuk gaji selama 3 bulan di tahun 2023.
“Artinya dana itu kan untuk gaji bulan Oktober, November dan Desember. Maka kita minta agar dilantik pada September atau Oktober mendatang,” ujarnya.
Terkait rencana penerimaan PPPK tahun ini, menurut Mikdar kuotanya tidak termasuk dengan 1.007 PPPK yang telah lulus. Tetapi untuk formasi baru.
“Bahwa yang akan ada tes lagi tahun ini bukan termasuk 1.007 yang sudah lulus tes lalu, tapi untuk yang baru. Jadi itu penambahan, karena kalau yang 1.007 itu disuruh tes lagi ya sia-sia dong, mereka itu sudah clear tinggal SK-nya saja,” jelas dia.
Ia menyebut sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung telah sepakat untuk penganggaran gaji PPPK.
Hasil rapat itu juga memutuskan untuk segera memproses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
“Alhamdulilah penganggaran gaji mereka kemang sudah masuk di mata anggaran Dinas Pendidikan. Jadi kita berharap Disdik segera menindaklanjuti hal ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah melakukan penyerahan secara simbolis petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Pengangkatan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis dan Jabatan Fungsional Guru pada Selasa (15/08/2023).
PPPK yang menerima SK itu berjumlah 431 orang. Terdiri dari 13 orang PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan 418 orang PPPK Jabatan Fungsional Guru.
Penerima SK PPPK ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan, yakni Tahap Pendaftaran secara online dan seleksi administrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Kemudian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Teknis yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 2023. (Advetorial)