MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akademisi : Peluang Kotak Kosong Menipis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan MK tersebut juga membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi parlemen.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dan arahan dari KPU RI.

“Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya saat dimintai keterangan oleh dinamik.id.

Sementara, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dari MK tersebut.

“Kita apresiasi MK terkait dengan putusan ini, bravo MK. Dengan keputusan MK menjaga demokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Golkar Lampung Pertimbangkan Calon Non-Kader di Pilwakot Bandar Lampung

Budiyono menjelaskan, dengan adanya putusan MK ini potensi Cakada tunggal dan melawan kotak kosong semakin menipis.

“Potensi Cakada melawan kotak kosong itu semakin menipis, sehingga calon itu akan banyak dan pilihan masyarakat menjadi banyak,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, dengan putusan MK itu seharusnya KPU RI segera menindaklanjuti dan mengeluarkan PKPU terbaru. Hal tersebut agar tidak terjadi polemik kedepannya.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan. Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan untuk mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Baca Juga :  Demokrat Lampung siap Beri Sanksi bagi Kader yang Tidak Patuh Aturan Partai

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga :  Bantah Isu Deklarasi Alumni, Hidir Ibrahim Tegaskan Ansor Tidak Kenal Istilah Alumni

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (Amd)

Berita Terkait

Digelar 18 Mei, Debat Publik PSU Pesawaran Angkat Tema “Ikhtiar Membangun Pesawaran”
Syukron Muchtar Serukan Tim Relawan dan Simpatisan All Out Menangkan Nanda-Anton
Sholihin Ajak Partai Koalisi All Out Menangkan Nanda – Amton di PSU Pesawaran
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Segera Bahas Lartas Impor Tapioka
Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar Kunjungi Warga Sakit di Negeri Katon
Program Pemutihan Pajak Dikeluhkan, Munir Desak Bapenda Lakukan Perbaikan Layanan
Fraksi PDIP Dorong Modernisasi Layanan Mutasi Kendaraan dan Program Pemutihan Pajak
Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Apresiasi Penetapan Harga Singkong oleh Gubernur

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:06 WIB

Digelar 18 Mei, Debat Publik PSU Pesawaran Angkat Tema “Ikhtiar Membangun Pesawaran”

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:21 WIB

Syukron Muchtar Serukan Tim Relawan dan Simpatisan All Out Menangkan Nanda-Anton

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:18 WIB

Sholihin Ajak Partai Koalisi All Out Menangkan Nanda – Amton di PSU Pesawaran

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:25 WIB

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Segera Bahas Lartas Impor Tapioka

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:44 WIB

Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar Kunjungi Warga Sakit di Negeri Katon

Berita Terbaru