MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akademisi : Peluang Kotak Kosong Menipis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan MK tersebut juga membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi parlemen.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dan arahan dari KPU RI.

“Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya saat dimintai keterangan oleh dinamik.id.

Sementara, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dari MK tersebut.

“Kita apresiasi MK terkait dengan putusan ini, bravo MK. Dengan keputusan MK menjaga demokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Edi Novial Ukir Sejarah, Dari Pedagang Beras dan Sopir Jadi Ketua DPRD 3 Periode

Budiyono menjelaskan, dengan adanya putusan MK ini potensi Cakada tunggal dan melawan kotak kosong semakin menipis.

“Potensi Cakada melawan kotak kosong itu semakin menipis, sehingga calon itu akan banyak dan pilihan masyarakat menjadi banyak,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, dengan putusan MK itu seharusnya KPU RI segera menindaklanjuti dan mengeluarkan PKPU terbaru. Hal tersebut agar tidak terjadi polemik kedepannya.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan. Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan untuk mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Baca Juga :  Puncak HUT RI ke-78, Azwar Yacub Minta Generasi Muda Tanamkan Jiwa Nasionalisme

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga :  Anggota Komisi V Kembali Desak Proses Penganggaran Gaji PPPK dan SK Pengangkatan

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (Amd)

Berita Terkait

Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja
KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran
DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
Fraksi PKB Lampung Dukung Gubernur Perjuangkan Petani Singkong, Desak Kebijakan Berkeadilan
Komisi V DPRD Lampung Minta Disdik Jalankan SPMB Sesuai Aturan dan Transparan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:52 WIB

Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:44 WIB

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja

Senin, 30 Juni 2025 - 20:39 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 19:05 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:05 WIB

PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB