KH Abdul Moqsith Ghazali: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan

Jumat, 15 September 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Wakil Ketua Komite Fatwa Produk Halal Kementerian Agama RI, KH Abdul Moqsith Ghazali memastikan bahwa aktivitas proses sertifikasi halal sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan dalam Pembinaan dan Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diadakan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Raden Intan Lampung di Ruang Meeting Lt.1 Gedung Academic & Research Center kampus setempat, Jumat (15/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber dari jajaran Komite Fatwa Produk Halal Kemenag RI yang lain yakni KH Mahbub Maafi (Sekretaris Komite Fatwa Kemenag RI), Dr Begum Fauziyah MFarm (Anggota Komite Fatwa Kemenag RI) beserta rombongan.

“Ini menunjukkan bahwa negara selalu hadir memberikan kepastian untuk mendapatkan informasi yang cukup mengenai produk yang layak dikonsumsi oleh warga negara berdasarkan pertimbangan agama, yaitu pertimbangan syariat Islam,” ujar KH Abdul Moqsith.

Suatu produk yang sudah berlabel halal, lanjutnya, masyarakat tidak perlu ragu karena sudah dilakukan sejumlah riset dan penelitian oleh Komite Fatwa.

KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, Pendamping PPH harus jujur dan profesional. “Pendamping PPH harus jujur dan profesional, karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia namun juga di akhirat,” ujarnya.

Baca Juga :  ITERA: Mahasiswa Harus Cerdas Bermedia Sosial Lewat Literasi Digital

Menurutnya, Pendamping PPH yang dinaungi LP3H juga berperan penting menentukan hitam dan putihnya suatu produk halal.

Sejumlah perwakilan Pendamping PPH yang hadir, diberikan pemaparan materi mulai dari kebijakan JPH, pendampingan PPH, pengetahuan bahan, verifikasi dan validasi, dokumentasi pendampingan, dan sebagainya.

Wakil Rektor III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg mewakili Rektor menyambut baik kehadiran para Komite Fatwa. Dia berharap melalui kegiatan ini, Pendamping PPH dapat menunaikan tugas dan amanah sesuai dengan prosedur dan regulasi.

Baca Juga :  Mengenal Layanan Konseling FISIP Unila

Untuk diketahui, PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku usaha melalui skema Self Declare dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk.

Hadir dalam pembukaan kegiatan, Wakil Rektor II Dr Safari Daud MSosI, jajaran LP2M UIN RIL, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN RIL, Satgas Halal Provinsi Lampung, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, dan Koordinator Humas. (Naz)

Berita Terkait

PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda
GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda
Harlah ke 58, KOPRI PKC PMII Lampung Deklarasi Lawan Kekerasan Seksual
Pramuka dan PMII Lampung Kolaborasi Sedekah Oksigen
Guru Besar Unila Prof Sowiyah Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pemprov Lampung
BPMP Lampung Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
Biarawati Katolik Lulus di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bukti Kampus Inklusif
Ketika Alam Dijadikan Kambing Hitam: Membongkar Akar Sistemik Bencana Ekologis

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:56 WIB

PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:08 WIB

GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:33 WIB

Harlah ke 58, KOPRI PKC PMII Lampung Deklarasi Lawan Kekerasan Seksual

Senin, 22 Desember 2025 - 21:24 WIB

Pramuka dan PMII Lampung Kolaborasi Sedekah Oksigen

Senin, 22 Desember 2025 - 18:56 WIB

Guru Besar Unila Prof Sowiyah Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Jumat, 9 Jan 2026 - 20:32 WIB