Sahlan Syukur : Manfaatkan Lahan Pertanian Dengan Perda No 17 Tahun 2013

Jumat, 22 September 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN (dinamik.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur Sosialisasikan Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sabtu (22/07/2023).

Sosialisasi Perda kali ini digelar di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sosialisasi ini juga Turut hadir dua narasumber yakni, dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Sarhani dan BP Pemilu Dadin Ahmadin.

Baca Juga :  Bawaslu Mesuji Gelar Pelantikan/Sumpah Jabatan 105 PKD se Kabupaten Mesuji

Sahlan Syukur yang juga anggota komisi II yang bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura ini menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, menurutnya lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat Desa, sehingga harus dimanfaatkan secara baik dan benar.

“Lahan pertanian merupakan sentra ekonomi bagi masyarakat Desa, maka dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” ujar Sahlan.

Baca Juga :  Ekspedisi RMD: Mewujudkan Desa Cerdas di Daerah 3T

Ditempat yang sama, Dadin Ahmadin mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI mempunyai 3 fungsi yakni, Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Maka dari itu, sosialisasi Perda ini merupakan salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRD Lampung Hadiri FGD Menyoal Pendidikan Berkualitas

“DPRD Provinsi, Maupun Kabupaten Kota, Serta DPR RI mempunyai tiga fungsi yakni, Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi, dan Fungsi Anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikan ke masyarakat itu adalah tugas DPR,” ujar Dadin.

Dadin menambahkan bahwa Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini membahas soal bagaimana masyarakat memanfaatkan lahan pertanian secara baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan keberhasilan panen yang meningkat. (Advetorial)

Berita Terkait

Ramadhan Jadi Momen Refleksi, Fatikhatul Khoiriyah Ajak Perbanyak Kebaikan
16 Ruas Jalan Di Lampung Mulai Diperbaiki, Komisi IV DPRD Tekankan Kualitas
Sasa Chalim : Hut Provinsi Lampung ke-61 Momentum Jaga Adat dan Budaya
Komisi I DPRD Lampung Minta Tindak Tegas Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan
NasDem Lampung Bagikan Satu Ton Kurma ke Masyarakat
Tanpa Demokrat, Supriyanto-Suriansyah Tetap Sah Maju di PSU Pesawaran
Anggota DPRD Bandar Lampung, Ahmad Mughis Dorong Sosialisasi Bahaya Perang Sarung
KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Pendaftaran Elin Septiani
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:04 WIB

Ramadhan Jadi Momen Refleksi, Fatikhatul Khoiriyah Ajak Perbanyak Kebaikan

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:03 WIB

Sasa Chalim : Hut Provinsi Lampung ke-61 Momentum Jaga Adat dan Budaya

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:32 WIB

Komisi I DPRD Lampung Minta Tindak Tegas Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:32 WIB

NasDem Lampung Bagikan Satu Ton Kurma ke Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:48 WIB

Tanpa Demokrat, Supriyanto-Suriansyah Tetap Sah Maju di PSU Pesawaran

Berita Terbaru