DPRD Lampung Segera Tindak Lanjut Tuntutan Warga Lampung Selatan

Selasa, 26 September 2023 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) — Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji segera menyelesaikan masalah tanah yang sedang diperjuangkan oleh warga Lampung Selatan.

Janji ini terucap di hadapan warga 16 desa dari Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Penengahan yang berunjuk rasa, Selasa (26/9/2023).

Wakil Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar, mengatakan hasil mediasi antara pihaknya dengan perwakilan warga akan ditindaklanjuti.

“Senin (2/10/2023, Red), kami akan undang tim terpadu dengan perwakilan dari teman-teman, Dinas Pertanian, dan Pertanahan Nasional,” katanya.

Dia mengaku kaget mengetahui ada aksi di depan kantor Pemprov dan DPRD Lampung tersebut.

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim

“Saya kaget dan saya baru tahu ada permasalahan ini,” kata Mardani Umar.

Dia sedikit menyayangkan pendemo tidak berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD Lampung.

“Seandainya ada koordinasi, tentu tidak harus demo seperti ini,” lanjutnya

Meski begitu, dia mengapresiasi warga Lamsel karena langsung membawa masalah ini ke pemerintah pusat.

Diketahui, pada tahun 2020 sebanyak tujuh dari 16 desa di tiga kecamatan tersebut masuk ke dalam prioritas reforma agraria dan peta indikatif Kementerian LHK.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOK/BLUD Puskesmas

Masyarakat menginginkan tanah yang mereka tempati sekarang dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno, menyatakan tidak ingin mendengar janji-janji saja.

Karena itu, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.

Adapun tuntutan massa adalah:

1. Hentikan kriminalisasi dan represivitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup.

2. Hentikan segala bentuk perampasan lahan.

3. Cabut HGU di PT BSA/BW.

Baca Juga :  Ririn Kuswantari Sebut Pembangunan Masjid Al Bakrie di Elephant Park Sesuai Prosedur

4. Tolak SK Menteri Kehutanan Nomor SK: 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/ 2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan.

5. Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan Register 1 Way Pisang.

6. Pemerintah menolak perpanjangan HGU PT BNIL.

7. Menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL.

8. Cabut UU Ciptaker.

9. Cabut UU Minerba.

10. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

11. Wujudkan reforma agraria sejati. (Advetorial)

Berita Terkait

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB