Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mencapai 30 hingga 36 persen dipastikan tidak dapat diturunkan dalam waktu dekat karena merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang ditetapkan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026).
Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol merupakan keputusan pemerintah melalui Keputusan Menteri.
“”Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak,” ujar Charles usai RDP.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penurunan tarif tol hampir tidak pernah terjadi setelah tarif ditetapkan. Hal ini karena tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol.
“Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah,” imbuhnya.
Meski peluang penurunan tarif sangat kecil, Charles mengatakan pihaknya menghargai masukan DPRD Lampung dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.
Sementara, Komisi IV DPRD Lampung tetap meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terbebani.
Ia mengatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengeluhkan besarnya kenaikan tarif tol.
”Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah,” ujad Muklis.
Ia menjelaskan, ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni kini telah dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) (Swasta), sedangkan ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung masih dikelola Hutama Karya (BUMN).
Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah diberlakukan sehingga tidak dapat langsung dibatalkan. Namun, pihaknya tetap meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
”Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi rest area dan kualitas pelayanan di jalan tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid
Editor : Pina haidar









