Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung mulai membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Dari hasil pembahasan awal, lebih dari 70 persen rekomendasi BPK disebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, M Reza Berawi mengatakan pansus mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026 dengan agenda awal konsolidasi internal untuk menyusun jadwal pembahasan hingga akhir Maret.

“Secara normatif kita mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026. Agenda pertama adalah konsolidasi internal pansus untuk menyusun penjadwalan kegiatan hingga 31 Maret 2026,” kata Reza, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah konsolidasi internal, pansus melanjutkan pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung guna membahas progres tindak lanjut rekomendasi BPK.

Reza menyampaikan, pansus juga telah mendengarkan paparan dari tenaga ahli terkait laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung. Paparan tersebut menjadi dasar awal bagi pansus untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan yang tercantum dalam laporan.

“Hari ini, tim pansus melanjutkan pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung. Rapat tersebut membahas progres tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK kepada pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Apresiasi Gerakan Ayah Antar Anak, Ingatkan Jangan Sekadar Seremonial

Menurutnya, sebagian besar rekomendasi BPK berkaitan dengan persoalan administratif yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah, banyak temuan yang telah ditindaklanjuti.

“Dari hasil pembahasan, kita melihat sebagian besar temuan itu bersifat administratif. Dengan koordinasi oleh Inspektorat, cukup banyak yang sudah diselesaikan,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, lanjut Reza, terdapat pula temuan terkait kelebihan pembayaran, penalti keterlambatan pekerjaan, serta beberapa temuan turunan lainnya dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Ia menerangkan, dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan audit dalam tiga aspek utama. Pertama, pemeriksaan sektor keuangan. Kedua, pemeriksaan kinerja yang menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang biasanya berupa investigasi terhadap proyek pemerintah.

“Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan beberapa hal seperti kelebihan bayar terhadap nilai proyek dan penalti akibat pekerjaan yang belum selesai sesuai jadwal. Ini menjadi bagian dari temuan BPK,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Reza menyebut melalui pembahasan bersama Inspektorat, pansus juga mendorong agar seluruh temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh OPD terkait.

Pansus, lanjutnya, juga memberikan perhatian khusus terhadap temuan-temuan yang bersifat berulang. Hal tersebut akan menjadi catatan penting agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan serupa dalam pengelolaan program maupun anggaran.

Baca Juga :  Angga Satria Pratama Saat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

“Kita mengingatkan kembali agar temuan yang berulang menjadi perhatian serius. Ke depan harus ada metode yang memudahkan OPD untuk lebih bertanggung jawab terhadap kinerja yang mereka lakukan,” ujarnya.

Dia mengklaim, berdasarkan catatan pemeriksaan sejak 2025 hingga saat ini, terdapat cukup banyak temuan yang tercatat secara kuantitatif.

Namun demikian, kata Reza, Inspektorat Daerah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa lebih dari 70 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai saat ini, lebih dari 70 persen rekomendasi sudah diselesaikan sesuai ketentuan. Sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian,” klaimnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelesaian temuan masih memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, instansi terkait memiliki waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Karena itu, pansus belum dapat menyimpulkan secara final terkait temuan-temuan yang ada. Temuan ini belum bisa kita simpulkan sebagai hasil final, karena masih ada waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” tuturnya.

Baca Juga :  Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan, BPK melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah proses pemeriksaan, yang kemudian menghasilkan kesimpulan dan pada tahap akhir berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Pemeriksaan BPK sendiri mencakup seluruh perangkat pemerintah daerah, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, pansus juga mencermati tiga agenda utama yang menjadi fokus pemeriksaan BPK. Salah satunya adalah dukungan pemerintah daerah terhadap program ketahanan pangan.

Menurutnya, sejumlah OPD telah menunjukkan progres dalam menindaklanjuti rekomendasi yang berkaitan dengan program tersebut.

Selain itu, pansus juga memberi perhatian terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama (LJU) Perseroda sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kita akan memberikan perhatian lebih terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama Perseroda,” kata Reza.

Ia menyebut hal itu sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Terakhir ia menjelaskan, Pansus DPRD Provinsi Lampung sendiri masih akan melanjutkan pembahasan bersama berbagai pihak terkait guna mendalami seluruh temuan dalam laporan BPK. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Pina

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB