Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ahmad Mughis, menanggapi adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di SMP Negeri 2 Bandar Lampung.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di SMPN 2 bukan tidak mungkin juga terjadi di sekolah lain. Ia menegaskan bahwa SPMB seharusnya menjadi sistem yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan justru menimbulkan polemik setiap tahun.
“Jika pelaksanaan sudah sesuai dengan juknis (petunjuk teknis), seharusnya tidak muncul kebingungan di tengah publik terkait kuota dan mekanisme penerimaan,” ujar Agis, sapaan akrabnya, Minggu (5/7/2026).
Ia juga mengingatkan agar aturan yang telah disusun tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan.
Lebih lanjut, untuk mengurai persoalan ini Agis menilai Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa semua telah sesuai prosedur, karena itu tidak menjawab keresahan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui secara jelas daya tampung sekolah, kuota tiap jalur, jumlah pendaftar, mekanisme seleksi, hingga dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.
Selain itu, menurut Agis kurangnya transparansi hanya akan melahirkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Ia menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh memberi ruang terhadap dugaan adanya perlakuan yang tidak adil maupun ketidakjelasan proses.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB serta mendorong adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Pendidikan bukan sekadar urusan administrasi penerimaan siswa. Di dalamnya ada kepercayaan orang tua, harapan anak-anak, dan tanggung jawab negara yang tidak boleh dipermainkan oleh proses yang tidak transparan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik penerimaan siswa baru di SMP Negeri 2 Bandar Lampung mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian kuota pada jalur domisili. Sejumlah pihak mempertanyakan jumlah siswa yang diterima tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Kondisi tersebut memicu kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua calon siswa, terkait mekanisme seleksi dan transparansi penetapan kuota di sekolah tersebut. (Amd)










