DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yanuarta, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Walikota Dedi Amarullah, Wakil Ketua DPRD Siddik Efendi, Wakil Ketua DPRD Afrizal, dan Wakil Ketua DPRD Wiyadi saat penyerahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru saja disahkan di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (05/03/2026).

i

Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yanuarta, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Walikota Dedi Amarullah, Wakil Ketua DPRD Siddik Efendi, Wakil Ketua DPRD Afrizal, dan Wakil Ketua DPRD Wiyadi saat penyerahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru saja disahkan di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (05/03/2026).

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis (05/03/2026).
‎
‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta seluruh lurah se-Kota Bandar Lampung.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mendatangani berita acara penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada paripurna DPRD setempat, Kamis (05/03/2026).

‎
‎Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.
‎
‎Ia menjelaskan, perubahan dalam Raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
‎
‎“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.
‎
‎Menurutnya, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan yang optimal akan berpengaruh terhadap efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.
‎
‎Ia menegaskan bahwa BMD tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
‎
‎“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib, administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelasnya.
‎
‎Dalam proses pembahasan Raperda, pansus juga telah melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya penyesuaian urutan pasal, penggabungan norma yang memiliki substansi serupa, serta penambahan sejumlah frasa guna memperjelas ketentuan dalam pasal-pasal yang diatur.
‎
‎Yunika menambahkan, seluruh fraksi di DPRD Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir dan pada 14 Januari 2026 menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.
‎
‎“Berdasarkan materi yang tercantum dalam Raperda, substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta telah memenuhi asas-asas hukum yang baik,” katanya.
‎
‎Pansus pun berharap Raperda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota dewan untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Noverisman Himbau Warga Lamtim Disiplin Prokes

Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta mendatangani berita acara pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada paripurna DPRD setempat, Kamis (05/03/2026).

‎
‎Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta memimpin langsung pengambilan keputusan yang disetujui oleh seluruh anggota dewan.
‎
‎Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya disepakati bersama.
‎
‎Ia menilai penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan serta pembangunan di Kota Bandar Lampung.
‎
‎“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
‎
‎Eva juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.
‎
‎“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
‎
‎Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama persetujuan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (advetorial)

Baca Juga :  Kerja Cepat, Walikota Eva Dwiana Pantau Vaksinasi Guru
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mendatangani berita acara penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada paripurna DPRD setempat, Kamis (05/03/2026).

Penulis : Mufid

Editor : Pina

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB