Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Siap Awasi Perusahaan dan Pemkot

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah , menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, maupun karyawan swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Menurut Asroni, THR adalah hak pekerja yang wajib membayar, terutama menjelang hari raya keagamaan. Untuk memastikan ASN dan PPPK, pemerintah daerah diminta pencairan tepat waktu sesuai regulasi pusat. Sementara bagi pekerja swasta, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Soroti Lelang Ikan di Tengah Laut, PAD Bandar Lampung Terancam Bocor

DPRD melalui fungsi pengawasan yang mendorong Pemkot Bandar Lampung dan seluruh perusahaan merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tidak ditunda, tegasnya, Selasa (3/3/2026)

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asroni menilai, kewajiban ini bukan hanya persoalan hukum, namun juga tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bandarlampung H. Agus Widodo Ajak Masyarakat Hidup Bersyukur dan Mengamalkan Pancasila

Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan di lapangan, termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan dan pemantauan aktif terhadap perusahaan yang berpotensi menunggak.

Jika ada perusahaan yang mengaku kesulitan membayar, Asroni meminta agar kondisi keuangan disampaikan secara terbuka kepada Disnaker. Namun ia menegaskan, alasan tidak serta-merta menghapus kewajiban membayar THR. Pemerintah, katanya, memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.

Baca Juga :  Romi Husin Desak Satpol PP Tertibkan Banner Melanggar Perda

Bagi pekerja yang belum menerima THR, ia mengimbau agar segera melapor ke Disnaker dengan membawa bukti hubungan kerja untuk difasilitasi mediasi hingga penindakan bila diperlukan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Bandar Lampung, M Yudhi , menyebut hingga saat ini belum membuka posko pengaduan THR bagi pekerja swasta. (Pin)

Berita Terkait

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD
DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang
Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan
DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya
Anggota DPRD Kota Sri Ningsih: Hormati Sesama, Wujud Nyata Pengamalan Nilai Pancasila
DPRD Soroti Reklame Karatan di Tugu Adipura, Romi Husin Desak Audit dan Penertiban Tegas

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:10 WIB

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:19 WIB

Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:03 WIB

Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:32 WIB