Panwaslu Enggal Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Enggal menggelar Sosialisasi Pencegahan pelanggaran pemilu tahun 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu, 25 Oktober-Kamis 26 Oktober 2023 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enggal, peserta kegiatan tersebut yakni dari ketua Partai Politik peserta pemilu di tingkatan Kecamatan Enggal.

Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal, Hertia Tri Septi, didampingi koordinator divisi PPPS Burhibani dan Koordinator divisi HPPH Yundi Esa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Enggal. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yang dibagi menjadi 9 partai politik setiap harinya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini merupakan salah satu program yang kami gagas , mengapa kami sepakat untuk melaksanakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami panwaslu kecamatan enggal dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan enggal”Jelas Tia.

Baca Juga :  Mirza-Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

Atas hal itu, maka dianggap perlu peserta pemilu memahami ketentuan yang sedang berlaku.

“Kami rasa sangat lah perlu untuk melakukan sosialisasi pencegahan ini, agar para peserta pemilu memahami apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye pemilu mendatang” tegas Hertia.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa para peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi , namun harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan kegiatan pendidikan politik, tapi harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” Katanya.

Hertia berharap kepada peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat menyampaikan kepada anggota dari partai politik ditingkat kecamatan Enggal.

Baca Juga :  Elly Wahyuni Dongkrak Taraf Kesejahteraan Petani

“Saya berharap kepada ketua- ketua PAC Parpol ditingkat kecamatan Enggal dapat menginformasikan kepada anggotanya terkait hasil kegiatan kita hari ini” Kata dia.

Berikut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU 15 Tahun 2023)

BAB X SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK pasal 79

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; danb. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga :  Ini 14 Besar Calon Komisioner KPU Lampung 2024-2029, Satu Perempuan

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atauc. Media Sosial,- 37 -yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (Pina)

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:55 WIB

Tulangbawang Barat

PWI Tubaba Raih Penghargaan Top Mitra dari MAN 1 Tubaba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 14:59 WIB