Jumat KPU Tetapkan DCT, Lampung Berpotensi 16 Sengketa TMS

Rabu, 1 November 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.

Namun demikian, untuk DCT DPRD Lampung diprediksi akan terdapat 16 objek sengketa. Hal itu terungkap saat workshop Perbawaslu No 8/2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Radisson Hotel, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hadir pada agenda itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Koordinator Divisi Hukum dan Bimtek Bawaslu Lampung Suheri.

Kedua narasumber yakni Komisioner KPU Lampung Warsito dan Akademisi Fisip Unila Darmawan Purba serta moderator Eka Setiawan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Pelantikan PWNU Lampung

Adapun peserta kegiatan merupakan koordinator divisi hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota.

“Penetapan DCT 3 November dan pengumuman DCT 4 November. Ya untuk Provinsi terdapat sekitar 16 yang berpotensi menjadi objek sengketa,” kata komisioner KPU Lampung Warsito.

Ia menjelaskan KPU dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam DCT jika calon meninggal dunia. “Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye,” ungkapnya.

Lalu, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. “Diberhentikan sebagai anggota parpol peserta pemilu yang mengajukan,” tambah dia.

Baca Juga :  Coklit KPU Lampung Dimulai dari Tokoh Berpengaruh

Mengemuka juga dalam workshop itu adanya potensi bacaleg DPRD Bandar Lampung tidak memenuhi syarat (TMS). Satu di antaranya meninggal dunia. Kedua, adanya bacaleg PBB yang diketahui sebagai pegawai PT KAI dan belum mengundurkan diri. Ketiga adanya bacaleg ganda dari PKB yang juga tercantum di PSI. “Kita menunggu KPU,” kata Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Hasanuddin Alam.

Ia pun menegaskan terkait keterwakilan perempuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung no 24, Bawaslu tetap melakukan tugas dan fungsi pengawasan.

Di Metro terdapat satu potensi sengketa yakni adanya bacaleg dari PKS dan pindah ke Partai Gerindra.

Baca Juga :  Sah, KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lamtim 2024

Demikian juga di Pesawaran, sedikitnya terdapat tiga potensi bacaleg TMS diantaranya adanya bacaleg Partai Gerindra yang masih berstatus pegawai Bank Lampung.

Merespon secara terpisah, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan bila semua masukan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota telah ditindaklanjuti.

Disinggung soal adanya potensi sengketa DCT, ia menegaskan bila pihaknya menjalankan setiap tahapan berdasarkan PKPU dan petunjuk teknis. “Ya kan kita yang penting prosedur kita jalankan sesuai PKPU dan Juknis. Jika ada masukan Bawaslu, kita kaji, karena masukan Bawaslu sudah kita tindaklanjuti semua,” jelas mantan ketua KPU Waykanan itu.(Eka)

Berita Terkait

Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM
PMII Lampung Demo di DPRD, Soroti MBG hingga Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Topik Sanjaya: Program Negara Tak Boleh Dibayar dengan Nyawa Rakyat
Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?
Di Hadapan Sivitas Akademika dan Wapres, Prabowo Tegaskan Tak Pernah Ganggu Pemegang Mandat
Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka
Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:31 WIB

Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB

MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Senin, 29 Juni 2026 - 15:10 WIB

PMII Lampung Demo di DPRD, Soroti MBG hingga Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:33 WIB

Topik Sanjaya: Program Negara Tak Boleh Dibayar dengan Nyawa Rakyat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?

Berita Terbaru

Lainnya

Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:31 WIB