Jumat KPU Tetapkan DCT, Lampung Berpotensi 16 Sengketa TMS

Rabu, 1 November 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.

Namun demikian, untuk DCT DPRD Lampung diprediksi akan terdapat 16 objek sengketa. Hal itu terungkap saat workshop Perbawaslu No 8/2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Radisson Hotel, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hadir pada agenda itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Koordinator Divisi Hukum dan Bimtek Bawaslu Lampung Suheri.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua narasumber yakni Komisioner KPU Lampung Warsito dan Akademisi Fisip Unila Darmawan Purba serta moderator Eka Setiawan.

Baca Juga :  Inflasi Di Lampung Pada Maret 2025,Kembali Berada Pada Kisaran Sasaran Inflasi 2025

Adapun peserta kegiatan merupakan koordinator divisi hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota.

“Penetapan DCT 3 November dan pengumuman DCT 4 November. Ya untuk Provinsi terdapat sekitar 16 yang berpotensi menjadi objek sengketa,” kata komisioner KPU Lampung Warsito.

Ia menjelaskan KPU dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam DCT jika calon meninggal dunia. “Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye,” ungkapnya.

Lalu, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. “Diberhentikan sebagai anggota parpol peserta pemilu yang mengajukan,” tambah dia.

Baca Juga :  Baksos Ramadhan, Polres Mesuji Berikan Sembako dan Takjil Kepada Warga Lansia

Mengemuka juga dalam workshop itu adanya potensi bacaleg DPRD Bandar Lampung tidak memenuhi syarat (TMS). Satu di antaranya meninggal dunia. Kedua, adanya bacaleg PBB yang diketahui sebagai pegawai PT KAI dan belum mengundurkan diri. Ketiga adanya bacaleg ganda dari PKB yang juga tercantum di PSI. “Kita menunggu KPU,” kata Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Hasanuddin Alam.

Ia pun menegaskan terkait keterwakilan perempuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung no 24, Bawaslu tetap melakukan tugas dan fungsi pengawasan.

Di Metro terdapat satu potensi sengketa yakni adanya bacaleg dari PKS dan pindah ke Partai Gerindra.

Baca Juga :  Deklarasi P2P 2024, Komitmen Awasi Pemilu

Demikian juga di Pesawaran, sedikitnya terdapat tiga potensi bacaleg TMS diantaranya adanya bacaleg Partai Gerindra yang masih berstatus pegawai Bank Lampung.

Merespon secara terpisah, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan bila semua masukan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota telah ditindaklanjuti.

Disinggung soal adanya potensi sengketa DCT, ia menegaskan bila pihaknya menjalankan setiap tahapan berdasarkan PKPU dan petunjuk teknis. “Ya kan kita yang penting prosedur kita jalankan sesuai PKPU dan Juknis. Jika ada masukan Bawaslu, kita kaji, karena masukan Bawaslu sudah kita tindaklanjuti semua,” jelas mantan ketua KPU Waykanan itu.(Eka)

Berita Terkait

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:28 WIB