Hari Kedua, Bawaslu Bandar Lampung Belum Terima Aduan Sengketa DCT

Selasa, 7 November 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Hingga Selasa, 7 November 2023, Bawaslu Kota Bandar Lampung belum menerima aduan sengketa Daftar Calon Tetap (DCT).

Sementara, Posko Pengaduan Sengketa pasca penetapan DCT Bawaslu Kota Bandar Lampung akan ditutup Rabu, 8 November 2023.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka posko pengaduan sengketa.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posko pengaduan sengketa, dibuka selama tiga hari masa kerja atau Senin-Rabu, dan sesuai dengan Jam kerja (06-08/11/2023). Sampai hari ini belum ada pihak yang mengajukan sengketa, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Himbau Masyarakat Hormati Putusan MK terkait PHPU Pilkada Pesawaran

Jika tertanggal tersebut terdapat laporan pengaduan sengketa, maka akan diproses dan diselesaikan selama dua belas hari.

“Sebelumnya, di hari jumat 03 November 2023 Bawaslu Kota Bandar Lampung telah mengirimkan pemberitahuan ke partai politik perihal posko pengaduan sengketa DCT,” paparnya ke dinamik.id di kantornya, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Tekankan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024

Ia mengatakan jika ada caleg merasa dirugikan pihaknya siap untuk memfasilitasi dan menerima laporan terkait.

“Siapapun peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan penetapan DCT. Kami siap memfasilitasi dan menerima laporan terkait sengketa. Bawaslu sifatnya hanya menunggu aduan dari peserta pemilu,” tambahnya.

Oleh karena itu, setelah aduan masuk, baru diproses lebih lanjut dengan Bawaslu menyoal sengketa proses DCT hanya partai politik dan calon legislatif yang memiliki ruang untuk mengadukan ke Bawaslu.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Raih Tiga Penghargaan dalam Malam Apresiasi Bawaslu Provinsi Lampung

“Caleg pun untuk membuat aduan harus melalui mekanisme partai, Bawaslu hanya menunggu aduan dari peserta Pemilu.”

Pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi-potensi sengketa. Namun sayang, ia tidak menyebutkan sejumlah potensi sengketa DCT tersebut lantaran hal itu menurutnya merupakan wewenang dari partai politik. (Naz)

Berita Terkait

Miswan Rody Kritik Kunjungan Baleg Tak Sentuh Pabrik Besar
Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan
Komisi III DPRD Lampung Awasi Penagihan Pajak PT SGC, Dorong Bapenda Bekerja Maksimal dan Terbuka
Komisi II Soroti Minimnya Anggaran Mitra, Program Pro-Rakyat Tidak Optimal
Ketua DPRD Lampung Dukung Langkah DPR RI- ATR/BPN Ukur Ulang HGU SGC
Pansus DPRD Lampung Kompak Begadang Rampungkan Pembahasan RPJMD
Ahmad Mughis Soroti Maraknya Konten dan Penyebaran LGBT, Dorong Edukasi di Sekolah dan PIP

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:52 WIB

Miswan Rody Kritik Kunjungan Baleg Tak Sentuh Pabrik Besar

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:38 WIB

Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:10 WIB

DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:17 WIB

Komisi III DPRD Lampung Awasi Penagihan Pajak PT SGC, Dorong Bapenda Bekerja Maksimal dan Terbuka

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:01 WIB

Komisi II Soroti Minimnya Anggaran Mitra, Program Pro-Rakyat Tidak Optimal

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Miswan Rody Kritik Kunjungan Baleg Tak Sentuh Pabrik Besar

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:52 WIB