TULANGBAWANG BARAT-
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, Penjabat Bupati Tulangbawang Barat, M. Firsada, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.
Penekanan ini disampaikan saat pelantikan Dra. Bayana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat di Ruang Rapat Bupati pada Senin, (9/9/2024).
Menurut M. Firsada, penunjukan Dra. Bayana merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, menyusul pengunduran diri Ir. Novriwan Jaya sebagai Sekda yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Firsada mengingatkan bahwa keberadaan ASN harus tetap netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, PP 94 Tahun 2021, serta UU ASN yang terakhir diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Firsada juga memastikan bahwa semua persiapan untuk Pilkada telah dilaksanakan, termasuk pendanaan untuk KPU, Bawaslu, serta pengamanan oleh Polri dan TNI. Ia mengingatkan pejabat struktural untuk menjaga netralitas dan mematuhi aturan, agar Pilkada berjalan lancar tanpa pelanggaran.
Firsada menegaskan bahwa pejabat Sekda memiliki peran penting sebagai pimpinan untuk membantu administrasi dan tata laksana pemerintahan. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kekompakan dan harmonisasi dalam membangun Kabupaten Tulangbawang Barat.
Selain itu, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar, Wira Pralaga, ST.