LPM Adakan Sosialisasi APT dan APS Perspektif Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023

Kamis, 16 November 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Dalam rangka mengenalkan penggunaan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) dalam Perspektif Permendikbud No 53 Tahun 2023, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) adakan sosialisasi di Ballroom UIN, Kamis (16/11/2023).

Sosialisasi ini didasari atas upaya peningkatan kualitas pendidikan, akuntabilitas, transparansi, dan daya saing pada UIN Raden Intan Lampung.

Rektor yang diwakili Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof Dr H Alamsyah MAg membuka kegiatan yang diikuti oleh unsur pimpinan rektorat, pascasarjana, dekanat, prodi dan tim gugus mutu.

WR I mengatakan, akreditasi merupakan hal yang sangat penting sebagai bentuk menjaga kualitas jaminan mutu UIN Raden Intan Lampung. Dalam sambutannya juga, Prof Alamsyah mengapresiasi kepada seluruh sivitas akademika UIN Raden Intan khususnya prodi yang telah bekerja keras membangun dan mengembangkan UIN hingga saat ini dengan beberapa prodi yang terakreditasi unggul.

Baca Juga :  Selamat! UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2024

Sementara Plt Ketua LPM Bambang Irfani MPd PhD menuturkan kegiatan ini menjadi kesiapan UIN perihal regulasi terbaru tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

“UIN Raden Intan Lampung siap menghadapi APT dan APS manakala regulasi yang baru sudah mulai diterapkan nantinya,” ucap Bambang.

Narasumber yang dihadirkan yakni Prof Dr Slamet Wahyudi ST MT selaku Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pada sesi ini ia memberikan pemahaman terkait penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, serta sharing discussion terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Juga :  38 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Prof Slamet menyampaikan, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (Naz)

Berita Terkait

Tim Promosi Universitas Saburai Jajaki Kerja Sama dan Promosi PMB di Pengadilan Negeri Sukadana
PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun
Gaet Kalangan Militer, Universitas Saburai Tawarkan Program Sarjana dan Pascasarjana di Lanud M. Bunyamin
PMII Komisariat Universitas Lampung Audiensi dengan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian
Hampir 500 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet, DPRD Desak Pemerintah Ambil Tindakan Nyata
Prodi MAP FKIP Unila Belajar Proses Pengambilan Kebijakan Pendidikan ke Komisi V DPRD Lampung
Dekan FEB Unila Diduga Bungkam Kasus Kekerasan dan Pelanggaran Etik Ormawa, Mahasiswa Gelar Aksi
Ikaperta UNILA dan Mas Tani Gelar Demplot Padi di Lampung Tengah

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:32 WIB

Tim Promosi Universitas Saburai Jajaki Kerja Sama dan Promosi PMB di Pengadilan Negeri Sukadana

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:52 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:38 WIB

Gaet Kalangan Militer, Universitas Saburai Tawarkan Program Sarjana dan Pascasarjana di Lanud M. Bunyamin

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:51 WIB

PMII Komisariat Universitas Lampung Audiensi dengan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian

Senin, 16 Juni 2025 - 19:49 WIB

Hampir 500 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet, DPRD Desak Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

Berita Terbaru