Perbup 27 dan 28 Tubaba Tuai Kritik Penggiat Pers

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–Aktivis pers yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mengkritik terbitnya Peraturan Bupati Tubaba Nomor 27 dan 28 tahun 2023.

Juniardi, Rabu (13/12/2023), menilai Perbup ini terkesan sebagai upaya secara legal menghalang-halangi kerja jurnalistik, dan bertentangan dengan transparansi dan akuntabel dalam rangka menuju good government.

Adapun Perbup Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi dan Audiensi Media dan Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Diseminasi Informasi di Tubaba.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya baru dapat salinan Perbupnya dari kawan-kawan wartawan. Perbup itu mungkin maksud dan semangatnya dalam rangka meneruskan UU KIP, tentang PPID dan layanan informasi publik. Tapi setelah dibaca agak aneh dan berpotensi bertentangan dengan UU lain dan UU di atas, maka bisa batal demi hukum,” kata Juniardi.

Menurutnya, irisan antara Undang-undang (UU) Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah informasi. Informasi Publik dijamin oleh UU untuk dapat diperoleh setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak ‘terganggu’ dengan mekanisme UU KIP.

“Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10 + 7 hari kerja, padahal deadline-nya besok. MoU ini pun menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP,” ujarnya

Baca Juga :  Pecah..!! Rizky Febian & Ghea Indrawari Bikin Generasi Happy Lampung ‘Baper’

Juniardi mengatakan, khusus wartawan, unit yang melayaninya bukanlah PPID, melainkan unit khusus yang lazimnya disebut Hubungan Masyarakat (Humas), yang tugasnya mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu.

Termasuk mengorganisir konferensi pers mengelola dan memberikan press release, menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat Badan Publik untuk liputan. Media menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan dan lain-lain.

Artinya lanjutnya, jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas Humas untuk melayani. Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut.

“KIP tidak mengganggu kinerja Pers. Ada PPID dan Humas. Nah Humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID. Karena pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ungkapnya.

Sementara di dalamnya perbup itu menurutnya, memasukan kalusul tentang media dan pers, sehingga menjadi rancu. “Tahukan bahwa UU No 40 tentang Pers tidak ada turunannya, karena memang UU nya lex specialis tentang kemerdekaan pers,” ujar Koordinator Forum KI Indonesia 2011-2015 itu.

Juniardi menjelaskan dalam Konstitusi mengatur hirarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Lalu Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.Peraturan pemerintah. Peraturan presiden, Peraturan daerah provinsi. Ada peraturan daerah kabupaten kota, hingga surat edaran. Misal UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lalu ada Perpunya, lalu ada Permendagri, Peraturan Komisi Informasi, Pergub dan seterusnya,” jelas dia.

Baca Juga :  Kurangi Beban TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Mulai Terapkan Sekolah Ramah Sampah

Belum lagi isi Perbup yang menurutnya juga ikut ikutan mengatur tentang sengketa informasi yang menjadi kewenangan komisi informasi yang sudah diatur UU KIP dan peraturan komisi informasi.

“Perbup itu terlihat seperti tanpa kajian akademik, isinya hanya copas pasal pasal UU KIP, pasal pasal UU Pers. Jika ingin mengatur soal audiensi pers, itu jadwal protokoler saja,’ katanya.

Lebih fatal lagi, lanjut Juniardi, Perbup itu dalam hal memaknai pasal 17 UU 14/2008 tentang informasi yang dikecualikan. “Ayat ayat pada Pasal 17 UU KIP itu, intinya adalah informasi dikecualikan menyangkut rahasia negara, rahasia private, dan rahasia persaingan usaha tidak sehat. Diuji dulu konsekwensinya sebelumnya dinyatakan rahasia atau informasi dikecualikan,” ujar mantan Wartawan Lampungpost itu.

“Misal, informasi dikecualikan karena rahasia negara. Ngujinya sederhana, apakah jika Informasi itu dibuka ke publik Negara terganggu, jika tidak maka bukan rahasia negara. Contoh soal anggaran di Tubaba. Apakah soal anggaran di Tubaba jika dibuka ke Publik, Negara terganggu?,” katanya.

Lalu informasi private, contohnya informasi informasi private adalah menyangkut rahasia pribadi seseorang, misal Warkah, wasiat, rekan medik, termasuk CV, nilai hasil tes dll. “Nomor HP misalnya itu private. Menjadi informasi publik apabila diijinkan pemilik. Kecuali HP pejabat publik ya, bukan private karena jabatan jabatan publik,” Urai Juniardi.

Baca Juga :  Sekda Mesuji Syamsudin, Pimpin Tim 2 Safari Ramadhan Kunjungi Desa Tirtalaga

Lalu, informasi rahasia persaingan usaha tidak sehat, misal saat proses tender proyek. Selama masa proses, dokumen dokumen persyaratan milik perusahaan itu rahasia adalah rahasia. “Menjadi tidak rahasia setelah menjadi pemenang. Karena itu kerap ditemukan kecurangan, ternyata pemenang tidak sesuai syarat misalnya. Transparansi itu juga untuk mencegah korupsi. Maka ada istilah kalo bersih kenapa risih,” ucapnya

Memahami keterbukaan Informasi, kata Juniardi adalah bagaimana membangkitkan partisipasi publik, dan akuntabilitas badan publik yang telah menjadi prasyarat dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.

Badan publik, harus membuka diri dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerah. “Mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan termasuk dokumen-dokumen publik itu diatur di pasal 9, 10, 11, UU KIP. Cara paling sederhana dan murah saat ini yang digitalisasi,” katanya.

Karena, hubungan pemerintah dengan masyarakat yang selama ini bersifat top down sudah berubah menjadi terbuka untuk komunikasi dua arah, itu menjadi agenda reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintahan saat ini.

Karena itu, Juniardi berharap pemerintah daerah Tubaba dapat mencabut Perbup yang merugikan pers dan awak media. (RSD)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB