Akhir Tahun Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus KONI

Kamis, 28 Desember 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Akhirnya, setelah tiga tahun mangkrak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Penetapan dua tersangka kasus yang terjadi pada 2021, itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Bandarlampung, Kamis 28 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati telah menetapkan dua orang tersangka atas korupsi dana hibah tahun 2020.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

“Sudah ditetapkan tersangkanya, sebanyak dua orang. Ini sudah masuk ke tahap penyidikan khusus,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Namun, terkait nama, inisial, maupun jabatan kedua tersangka, Nanang belum menyebutkan secara rinci. “Iya dari pengurus, untuk inisial belum bisa disampaikan,” ucap dia.

Baca Juga :  Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal

Nanang menyampaikan, keduanya sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi tersebut juga telah dilakukan penghitungan uang kerugian negara.

“Sudah dilakukan penghitungan negaranya. Sebesar Rp2.570.532.500 (Rp2,570 miliar),” jelas dia.

Kemudian, kata dia, pada kasus tersebut juga sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Berikan Penyuluhan Hukum ke Kepala Tiyuh dan Lurah

Meski begitu, dia memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik selama tiga tahun, sejak 2021.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi itu merupakan pengurus KONI berinisial AN dan FN.

“Inisialnya FN dan AN,” singkatnya. (Naz)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB