DPRD Minta Dihentikan, PT HKKB Tetap Berkegiatan

Jumat, 26 Januari 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung beserta berbagai elemen masyarakat telah meminta agar PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menghentikan seluruh kegiatan di lahan kiri-kanan Jln Bypass Soekarno-Hatta, Way Halim, hingga persoalan alih fungsi lahan dan kasus penebangan ratusan pohon penghijauan, dituntaskan.

Nyatanya, permintaan tersebut, tidak digubris. Jum’at (26/1/2024) pagi, tampak beberapa pekerja suruhan anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu terus berkegiatan. Membuat pagar keliling pada lahan di samping dealer Toyota Way Halim.

Menurut pemantauan di lapangan, empat orang menyusun bongkahan tembok, dua lainnya membersihkan saluran drainase. Sementara tumpukan batu dan pasir berjejer di tepi jalan nasional itu.

Kamis (25/1/2024) kemarin, untuk ketiga kalinya PT HKKB tidak menggubris undangan DPRD Kota Bandar Lampung untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan stakeholder, aktivis peduli lingkungan, warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai, serta ormas Laskar Lampung.

Sikap tidak menghormati lembaga Dewan itu tidak menyurutkan langkah wakil rakyat Bandar Lampung. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, melanjutkan agenda hearing. Disimpulkan, DPRD meminta Pemkot Bandar Lampung menghentikan seluruh kegiatan PT HKKB karena belum memiliki izin. Dan berbagai elemen masyarakat menegaskan sikapnya: menolak pembangunan kawasan hijau itu menjadi wilayah perumahan dan ruko.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Mesuji Timur Lakukan Binluh di SDN 05 Mesuji Tanjung Menang Raya

Atas sikap tegas DPRD itu, Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, SH, MSi, menyatakan apresiasinya.

“Alhamdulillah, DPRD Bandar Lampung bersikap tegas dalam menyikapi aspirasi masyarakat terkait perbuatan PT HKKB yang secara nyata merusak lingkungan dan mengancam ketenangan serta kesehatan warga yang tinggal di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai. Saya mewakili seluruh anggota dan kader Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, juga warga masyarakat tiga kelurahan, menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh anggota DPRD,” kata Destra Yudha, Kamis (25/1/2024) petang, selepas RDP dengan DPRD Bandar Lampung.

Meski demikian, ia menegaskan bila perjuangannya bersama masyarakat tiga kelurahan belum selesai.

“Perjuangan belum selesai. Kawasan penghijauan yang dirusak PT HKKB harus dikembalikan. Selain itu, kami juga menuntut penjelasan atas penebangan ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan yang dilakukan PT HKKB. Nyata sekali perbuatan penebangan itu merupakan kejahatan lingkungan,” tutur Destra seraya menambahkan, penjualan hasil pohon milik pemerintah yang ditebang PT HKKB juga berindikasi tindak pidana.

Baca Juga :  PMII Lampung Gelar Peletakan Batu Pertama Groundbreaking Pembangunan Kantor

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung ini juga mengkritik keras Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang telah mengeluarkan rekomendasi analisis mengenai dampak lalulintas (Andalin) bagi PT HKKB pada 28 September 2023 lalu.

“Dinas Perhubungan itu paham tidak, Jln Soekarno-Hatta itu jalan nasional. Yang berhak mengeluarkan rekomendasi Andalin adalah Kementerian Perhubungan. Coba pelajari aturan dengan benar. Karena sebagai warga masyarakat kami berhak menuntut Dinas Perhubungan atas rekomendasi Andalin itu terkait melakukan kebijakan di luar kewenangannya,” kata Destra.

Ia minta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dan pejabatnya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Jangan karena “takut” dengan pengusaha, akhirnya malah bisa menjebloskan diri sendiri dalam perbuatan abuse of power.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menegaskan, Dewan mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk menutup PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Hal tersebut lantaran anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu belum mengantongi izin untuk pembangunan superblok.

Sikap tegas Dewan terhadap PT HKKB itu disampaikan Sidik Efendi usai hearing alih fungsi kawasan penghijauan, Kamis (25/1/2024) siang, di Gedung DPRD Bandar Lampung, Telukbetung.

Menurut Ketua Komisi DPRD Kota Bandar Lampung, hadir atau tidaknya PT HKKB, hearing tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Riana Sari Buka Baksos Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting dalam Rangka HUT Lampung ke-59

“Kita lihat PT HKKB tidak hadir atau mewakili pada rapat siang ini. Pihak perusahaan masih belum memiliki izin, sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung melalui pimpinan akan memberikan rekomendasi kepada pemkot untuk menutup,” kata Sidik Efendi, politikus senior PKS ini.

Dikatakan, Pemkot Bandar Lampung harus tegas mengambil keputusan dengan menutup pembangunan superblok hingga pihak pengembang memperoleh izin.

“Kita harus tegas dengan menutup terlebih dahulu. Penutupan hingga mendapatkan izin,” ujarnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi dampak lingkungan akibat perusakan Hutan Kota, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung telah meminta PT HKKB untuk membuat drainase guna mencegah banjir.

“Tadi disampaikan telah diminta oleh pihak Perkim bahwa mereka sedang membuat drainase untuk mengantisipasi banjir,” tutupnya. (sugi)

Berita Terkait
Forkopimda Lambar Gelar Rakor Pemilu
Tokoh Masyarakat Way Dadi Kritik Pedas PT HKKB
Laskar Lampung Apresiasi DPRD, Tapi Perjuangan Belum Selesai
DPRD Balam Tantang Pemkot Tutup PT HKKB
Kehormatan DPRD Tidak Dianggap Oleh PT HKKB
Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lambar Jadi Prioritas DAK 2024 (naz)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026
Pemkab Pringsewu Dorong Percepatan Infrastruktur Penerangan Jalan Berbasis Kemitraan
Pendaftaran Calon Ketua Golkar Lampung Barat Resmi Ditutup, Tomi Ardi Jadi Satu-satunya Pendaftar
Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Polres Mesuji
Rahmat Mirzani Djausal Raih Predikat Terbaik Fakultas Teknik Unila Periode April 2026
Bupati Pringsewu & Wabup Ngopi Serasi Di Tanjung Dalam 
Klarifikasi PUPR Tubaba: Kebocoran Sesat Agung Bukan dari Atap, Melainkan Talang Air Tersumbat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:21 WIB

DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran

Senin, 27 April 2026 - 22:17 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026

Senin, 27 April 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Percepatan Infrastruktur Penerangan Jalan Berbasis Kemitraan

Minggu, 26 April 2026 - 17:31 WIB

Pendaftaran Calon Ketua Golkar Lampung Barat Resmi Ditutup, Tomi Ardi Jadi Satu-satunya Pendaftar

Minggu, 26 April 2026 - 17:26 WIB

Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Polres Mesuji

Berita Terbaru