Jelang Ramadhan, Jajaran Polres Mesuji Razia di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji melakukan razia di tempat hiburan malam di beberapa cafe dan karaoke wilayah Kabupaten Mesuji, Jum’at malam (08/03/2024).

Kasat Narkoba IPTU Davit Herlis SH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH Sik CPHR mengatakan, Jajaran Sat Res Narkoba di fokuskan untuk merazia peredaran miras tanpa izin edar dan peredaran narkoba ditempat hiburan malam diwilayah hukum Polres Mesuji.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Soroti Lemahnya Penginputan Data Tiyuh dalam Aplikasi Jaga Desa

“Dalam gia ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji menjelang Bulan Suci Ramadhan. Serta mengantisipasi peredaran minuman keras dan narkoba di Kabupaten Mesuji,” ucapnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskanya, dengan rutin dilakukan razia di tempat hiburan malam ini, sehingga dapat menekankan angka peredaran narkoba maupun miras dan wilayah Kabupaten Mesuji dapat bebas dari peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga :  718 Peserta CPNS Bandar Lampung Tak Lulus Passing Grade

“Razia ini beberapa pengunjung dan pemandu lagu terjaring dan dilakukan pendataan. Dan kemudian bagi pemilik di berikan teguran agar tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan,” paparnya

Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan perizinan penjualan miras dan melakukan penyitaan miras yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Lantik Kades Muara Asri, Pj Sulpakar : Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat!

Dalam razia ini, giat dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Indra Maruli, SH bersama Brigpol Febry Ramanda, Briptu Additya, Bripda Rega S, Bripda David Viko, dan Bripda Jerry S.

Berita Terkait

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:07 WIB

Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terbaru