Sengketa Dapil Lampung 6, Tim Hukum Supriyadi Alfian Ajukan Permohonan ke Golkar

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik id) – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6, yaitu H. Supriyadi Alfian (Nomor Urut 4) dan H. Putra Jaya Umar (Nomor Urut 7).

Dapil Lampung 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Menurut Ginda, perwakilan dari Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi meraih dua kursi berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. Ginda menegaskan bahwa ini adalah masalah internal Partai Golkar dan tidak terkait dengan perolehan suara dari partai lain dalam Pemilu.

Pihak Gindha tidak terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar karena waktu yang diberikan adalah maksimal 90 hari sejak adanya sengketa, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Baca Juga :  Hanura Lampung Optimis Menang pada Pemilu 2024

Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan Mahkamah Partai Golkar, termasuk surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik, sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Selain itu, pihak Gindha juga menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemilu

Mereka menyoroti dugaan kesamaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload, dan mendesak BAWASLU Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Pihak Gindha juga berencana untuk mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.

Meskipun demikian, sengketa ini akan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terbaru