Kapolres Mesuji Himbau Masyarakat, Untuk Menjaga Anak Tidak Keluar Malam

Senin, 25 Maret 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung memberikan imbauan agar kepada para orang tua mengawasi anak mereka dan memastikan sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 Wib.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, SH Sik CPHR mengatakan himbauan ini, untuk mengantisipasi kejadian kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Mesuji.

“Untuk semua masyarakat wilayah Kabupaten Mesuji, sayangi anak anda. Pastikan pukul. 22.00 Wib anak anda berada di rumah,” kata Kapolres, Senin (25/03/2024).

Kapolres menuturkan, orang tua peduli anak, untuk bersama -:sama saling mengawasi setiap kegiatan anak di Bulan Ramadhan ini.

“Jadikan bulan ramadhan ini sebagai ladang pahala, bukan ladang bahaya,” harap kapolres

Baca Juga :  Polres Pringsewu Akan Menggelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Dijelaskan Kapolres, pihak Polres Mesuji juga telah melakukan sosialisasi serta berdiskusi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, karena di sini peran orang tua sangat penting untuk mencegah kenakalan remaja.

“Kami dari Polres Mesuji mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan aktifitas anak-anaknya terutama remaja di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah,” ucapnya

Baca Juga :  Berikut Sederet Pengalaman Organisasi Ketua GP Ansor Lampung Terpilih Budi Hadi Yunanto

Hal ini dikarenakan, pada bulan Ramadhan, anak remaja pasti keluar rumah dengan alasan melaksanakan salat tarawih di masjid, namun harus diperhatikan jam pulangnya.

“Waktu malam pastikan anak sudah ada di rumah. Agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, serta genk motor lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Berita Terbaru

Intelektual

Membaca Nusantara, Amnesia : Menggugat Delusi Kejayaan Bangsa

Senin, 26 Jan 2026 - 08:35 WIB