Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir.

Komisioner Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir.

BANDAR LAMPUNG – Beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada tahun 2024.

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.

“Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Katanya.

Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.

“Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari Kemendagri itu masih diperbolehkan,” Tutur Hamid.

Baca Juga :  Waka Polres Mesuji Polda Lampung Kompol Juli Sundara, Menjadi Juri Kejuaraan Nasional Judo Kasad Cup 2023

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan instruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Per hari ini kita sudah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,” Tuturnya.

Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Ajak Media Kolaborasi Sukseskan Pemilu 2024

Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (naz)

Berita Terkait

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung
Demo di Polda Lampung, ALMARHUM Desak Reformasi Polri: Copot Kapolri dan Kapolda se-Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan
Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim
Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!
Dari Jalan Rusak Hingga Sekolah Rusak, Syukron Muchtar Titip Aspirasi ke Bupati Baru Pesawaran

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:58 WIB

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Demo di Polda Lampung, ALMARHUM Desak Reformasi Polri: Copot Kapolri dan Kapolda se-Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB