Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Akun platfom yang dilarang seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9/2026 (turunan PP 17/2025) guna melindungi anak dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan, dan adiksi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah berbagai potensi bahaya bagi anak, seperti penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar di dunia digital, hingga potensi penculikan yang bermula dari interaksi di media sosial.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Lakukan Rolling 58 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

Ia menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan tersebut secara masif hingga ke tingkat paling bawah agar benar-benar dipahami masyarakat.

‎Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa sosialisasi yang kuat kepada masyarakat. Hal ini karena masih banyak orang tua yang belum memahami batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎“Regulasi ini bagus, tapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan sampai ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh menggunakan media sosial,” ujarnya, Senin (09/03/2026).

‎Politisi Gerindra ini menilai perlu adanya kampanye edukasi yang lebih masif, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang tua mengenai batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎Selain itu, menurutnya tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut berpotensi mudah dilanggar. Banyak anak yang tetap bisa mengakses media sosial karena dibuatkan akun oleh orang tuanya sendiri.

‎“Anak usia 3, 5, atau 7 tahun saja kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tapi sudah muncul di media sosial atau YouTube,” imbuhnya.

‎Andika menegaskan, selain pembatasan regulasi, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat penting. Ia menilai tidak sedikit orang tua yang justru memberikan akses media sosial atau permainan digital agar anak lebih mudah dikendalikan.

‎“Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal fokus dan kemampuan berkomunikasi.

‎“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Pina

Berita Terkait

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran
PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Kenaikan Pertamax Capai Rp16.650 per Liter, Pengendara di Lampung Terbebani

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:50 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’

Berita Terbaru