Bandar Lampung, (dinamik.id)-Usulan Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro soal sekretaris daerah menjadi penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pemilu Lokal 2031 mendapat dukungan dan penolakan dari akademisi di Lampung. Sekda dinilai memiliki keunggulan kontinuitas dalam perspektif tatakelola pemerintahan asalkan diikuti dengan integritas dan netralitas.
Pengamat pemilu yang juga akademisi, Ketua Yayasan STAI Aminuloh Lampung, Niko Hadi Wijaya, menilai gagasan tersebut memiliki argumentasi akademis yang cukup kuat, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, dalam perspektif administrasi publik, masa transisi pemerintahan membutuhkan figur yang memiliki kapasitas teknokratis, memahami sistem birokrasi, serta mampu memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan tanpa harus memulai kembali proses adaptasi dari awal.
“Kalau kita melihatnya dari perspektif tata kelola pemerintahan, Sekda memiliki keunggulan dari sisi kontinuitas. Dia memahami perencanaan pembangunan, struktur birokrasi, penganggaran, pelayanan publik sampai hubungan kerja antarlembaga di daerah. Pengetahuan institusional seperti ini penting untuk memastikan pemerintahan tidak mengalami kekosongan arah selama masa transisi,” ujar Niko, Selasa (6/10/2026).
Menurut Niko, keberadaan Pj dalam periode yang relatif panjang tidak hanya dapat dipandang sebagai solusi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Lebih dari itu, Pj harus mampu menjadi penghubung antara kesinambungan pemerintahan dengan proses menuju pemerintahan definitif hasil pemilu lokal.
“Kesinambungan itu penting. Institusi pemerintahan tidak boleh ikut berhenti hanya karena terjadi perubahan dalam desain politik dan kalender pemilu. Karena itu, orang yang memahami institusi dari dalam memiliki modal yang cukup untuk menjaga agar proses pemerintahan tetap berjalan,” katanya.
Niko menilai Sekda juga memiliki posisi strategis karena selama ini berperan sebagai koordinator administratif pemerintahan daerah. Dengan pengalaman tersebut, seorang Sekda telah memahami proses pengambilan kebijakan, koordinasi perangkat daerah, pelaksanaan program, hingga berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Integritas dan Netralitas
Namun demikian, Niko menegaskan kapasitas teknokratis tersebut tetap harus diikuti dengan integritas dan netralitas. Sekda yang menjadi Pj harus mampu menjaga jarak dari kepentingan calon kepala daerah agar kewenangan pemerintahan tidak masuk ke dalam arena kontestasi politik.
“Jadi, syaratnya bukan hanya memahami pemerintahan, tetapi juga mampu menjaga profesionalitas dan netralitas. Pj harus memastikan birokrasi tetap bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan calon tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Lampung lainnya, Candrawansah, melihat persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda. Menurutnya, dengan adanya kekosongan kepala daerah definitif, penunjukan Pj harus benar-benar menjamin netralitas selama proses menuju pemilihan kepala daerah.
“Tidak bisa dipungkiri, menurut saya Pj bisa saja berlaku condong kepada calon tertentu karena memiliki kewenangan yang dapat memengaruhi arah pemerintahan ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Pj,” kata Candrawansah.
Menurutnya, wacana Sekda mengisi posisi Pj juga perlu dikaji lebih mendalam karena Pj berpotensi memimpin pemerintahan dalam waktu yang cukup panjang dan berada dalam periode yang berdekatan dengan tahapan pemilihan kepala daerah.
“Kalau Pj memimpin lebih dari satu tahun dan prosesnya beririsan dengan tahapan pemilihan, tentu ada potensi keuntungan bagi calon tertentu, terutama calon incumbent. Karena itu, menurut saya akan lebih baik jika Pj ditunjuk oleh pemerintah dari unsur yang berasal dari pusat agar potensi konflik kepentingan dengan calon incumbent maupun pengaruh kepala daerah sebelumnya dapat diminimalkan,” imbuhnya.
Meski demikian, Candrawansah menilai siapa pun yang ditunjuk sebagai Pj tetap membutuhkan regulasi yang lebih tegas mengenai batas kewenangan dan netralitas. Pengawasan juga perlu diperkuat agar Pj tidak menggunakan kewenangan pemerintahan untuk kepentingan politik tertentu.
Sebagai informasi, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.
Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2030, daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif nantinya akan dipimpin oleh Pj hingga penyelenggaraan Pemilu Lokal 2031. (AMD/EKA)

Penulis : Mufid
Editor : Eka Setiawan









