DPRD Lampung Segera Gelar Hearing Terkait Penarikan Sewa Lahan di Kota Baru

Selasa, 2 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan metode sewa lahan kepada petani yang mengelola lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan.

Namun, beredar informasi adanya penarikan biaya yang tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media, penarikan sewa bahkan mencapai belasan juta rupiah.

Diduga penarikan sewa ini dilakukan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya hingga saat ini.Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya hanya menarik sewa sebesar Rp3 juta per hektar dalam setahun.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, yang berencana untuk memanggil pihak terkait setelah lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M guna memastikan permasalahan sewa lahan di Kota Baru, Lampung Selatan, dapat diselesaikan.

“Sebagai leading sektor dalam hal pertanahan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait setelah lebaran, sehingga kami dapat mengetahui masalah yang dihadapi oleh masyarakat sehingga pemerintah dapat memberikan jawaban yang tepat. Kami akan melakukan mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan,” kata Budiman.

Baca Juga :  Sekdaprov Fahrizal Darminto Ajak KNPI Lampung Bersinergi Bangun Karakter Pemuda

Menurut Budiman, dengan adanya dugaan bahwa ada pihak yang mengambil sewa di lahan petani namun tidak menyetorkannya ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah dalam menangani masalah ini.

“Pemerintah daerah harus bertindak, kita tidak boleh membiarkan hal ini terus berlangsung. Jika ada penyewaan lahan yang tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah, harus segera diatasi. Tidak boleh ada oknum yang melakukan hal semacam ini lagi,” tambahnya.

“Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan karena merekalah yang bertanggung jawab. Saya berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak dalam mengatasi masalah ini,” katanya.

Baca Juga :  Resmi Di Kukuhkan Ketua Pengurus PPI Provinsi Lampung Masa Bakti 2023-2028

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem sewa lahan bagi petani yang menggarap lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan, selama dua tahun terakhir.Sewa lahan di Kota Baru pada tahun 2024 ini tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, pihaknya telah mengeluarkan surat tanda setor (STS) kepada 188 petani penggarap.”Dari 188 petani yang kami beri STS, baru 6 orang yang melanjutkan sewa lahan dengan total luasan lahan 26.273 meter persegi,” katanya.

Meskipun baru ada 6 petani yang melanjutkan sewa lahan, dan luas lahan yang disewa memiliki potensi hingga 900 hektar, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pendekatan persuasif kepada petani.

Baca Juga :  Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di 'Hold'

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan STS. Kami berharap seperti tahun sebelumnya, STS dapat mendorong petani untuk membayar sewa sesuai dengan lahan yang mereka garap,” ujarnya.

Yolly mengatakan bahwa sewa lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sangatlah murah. Namun, pihaknya juga masih menyelidiki terkait pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami juga masih mencari tahu tentang pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kami juga masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan apakah petani penggarap tahun ini sama dengan yang telah mendapatkan STS tahun lalu. Karena setiap tahun kondisinya bisa berbeda,” tandasnya.(pin)

Berita Terkait

Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu
Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar
Kekeringan Hingga Gagal Panen, Petani Pringsewu Tagih Janji Bupati
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Pemkab Lampung Barat Lampaui Target Nasional, Capaian TLRHP BPK Tembus 84,09%
Realisasi Layanan DPMPTSP Lampung Barat Tembus 2.045 Hingga Agustus 2026, Optimalkan 4 Aplikasi Digital
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung Pringsewu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Rekanan Jalan Bulukarto–Mataram Diduga Abaikan Aturan, Terancam Dibongkar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Kekeringan Hingga Gagal Panen, Petani Pringsewu Tagih Janji Bupati

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Berita Terbaru

Pengunjung di Wisata Agro Wonosari, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur berada di tengah bentang perkebunan teh yang hijau dan udara pegunungan yang sejuk. Wonosari menghadirkan wisata edukasi yang mengajak pengunjung mengenal perjalanan teh dari kebun hingga menjadi minuman siap dinikmati.

Berita

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Senin, 5 Okt 2026 - 20:40 WIB


Jajaran PT Perkebunan Nusantara I (Persero) saat menghadiri Cigar Festival (ICF) 2026 di Bali, Jumat (2/10). PTPN I membawa produk cerutu Indonesia lebih dekat ke pasar global.

Ekonomi dan Kreatif

Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:22 WIB