DPRD Lampung Segera Gelar Hearing Terkait Penarikan Sewa Lahan di Kota Baru

Selasa, 2 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan metode sewa lahan kepada petani yang mengelola lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan.

Namun, beredar informasi adanya penarikan biaya yang tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media, penarikan sewa bahkan mencapai belasan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga penarikan sewa ini dilakukan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya hingga saat ini.Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya hanya menarik sewa sebesar Rp3 juta per hektar dalam setahun.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, yang berencana untuk memanggil pihak terkait setelah lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M guna memastikan permasalahan sewa lahan di Kota Baru, Lampung Selatan, dapat diselesaikan.

“Sebagai leading sektor dalam hal pertanahan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait setelah lebaran, sehingga kami dapat mengetahui masalah yang dihadapi oleh masyarakat sehingga pemerintah dapat memberikan jawaban yang tepat. Kami akan melakukan mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan,” kata Budiman.

Baca Juga :  Pentas Seni Ramaikan Pelepasan 39 Siswa PAUD Pelita Indah Bujung Buring

Menurut Budiman, dengan adanya dugaan bahwa ada pihak yang mengambil sewa di lahan petani namun tidak menyetorkannya ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah dalam menangani masalah ini.

“Pemerintah daerah harus bertindak, kita tidak boleh membiarkan hal ini terus berlangsung. Jika ada penyewaan lahan yang tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah, harus segera diatasi. Tidak boleh ada oknum yang melakukan hal semacam ini lagi,” tambahnya.

“Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan karena merekalah yang bertanggung jawab. Saya berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak dalam mengatasi masalah ini,” katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem sewa lahan bagi petani yang menggarap lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan, selama dua tahun terakhir.Sewa lahan di Kota Baru pada tahun 2024 ini tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, pihaknya telah mengeluarkan surat tanda setor (STS) kepada 188 petani penggarap.”Dari 188 petani yang kami beri STS, baru 6 orang yang melanjutkan sewa lahan dengan total luasan lahan 26.273 meter persegi,” katanya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Desa Sritanjung Mesuji Telah Menerima Bantuan Sapi Kurban dari Jokowi

Meskipun baru ada 6 petani yang melanjutkan sewa lahan, dan luas lahan yang disewa memiliki potensi hingga 900 hektar, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pendekatan persuasif kepada petani.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan STS. Kami berharap seperti tahun sebelumnya, STS dapat mendorong petani untuk membayar sewa sesuai dengan lahan yang mereka garap,” ujarnya.

Yolly mengatakan bahwa sewa lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sangatlah murah. Namun, pihaknya juga masih menyelidiki terkait pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami juga masih mencari tahu tentang pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kami juga masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan apakah petani penggarap tahun ini sama dengan yang telah mendapatkan STS tahun lalu. Karena setiap tahun kondisinya bisa berbeda,” tandasnya.(pin)

Berita Terkait

Mabar Offroader Nusantara III Berakhir, Pj Sekdaprov Lampung Apresiasi Semangat Offroader
Pj Sekdaprov Lampung Fredy dan Pjs Walikota Metro Tutup Mabar Offroader Nusantara III
DPRD Kota Bandar Lampung Kawal Kasus Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandar Lampung
Kasus TPPO Anak di Bandar Lampung: Keluarga Lapor ke DPRD untuk Lindungi Korban dari Intimidasi
Arinal Siap Bangun Infrastruktur dan Pelabuhan di Kabupaten Mesuji
KPUD Tubaba Gelar Rapat Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan untuk Pilgub 2024
Polresta Bandar Lampung Bekuk Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Intan
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Novriwan jaya dan Nadirsyah Pertajam Visi dan Misi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 17:38 WIB

Mabar Offroader Nusantara III Berakhir, Pj Sekdaprov Lampung Apresiasi Semangat Offroader

Senin, 11 November 2024 - 17:29 WIB

Pj Sekdaprov Lampung Fredy dan Pjs Walikota Metro Tutup Mabar Offroader Nusantara III

Senin, 11 November 2024 - 16:42 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Kawal Kasus Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bandar Lampung

Senin, 11 November 2024 - 16:40 WIB

Kasus TPPO Anak di Bandar Lampung: Keluarga Lapor ke DPRD untuk Lindungi Korban dari Intimidasi

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Arinal Siap Bangun Infrastruktur dan Pelabuhan di Kabupaten Mesuji

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Relawan Milenial Menang Total Nyatakan Dukungan untuk Arinal-Sutono

Senin, 11 Nov 2024 - 16:16 WIB