Pengedar Uang Palsu, Ditangkap Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji

Sabtu, 6 April 2024 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(Dinamik.Id) — Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji, Polda Lampung telah melakukan pengungkapan pengedar atau peredaran uang palsu, Kamis (04/04/2024) kemarin.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, SH, Sik, CPHR melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro mengatakan, pengungkapan pengedar atau peredaran uang palsu berdasarkan LP/A/01/IV/2024/SPKT/POLSEK TJ RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, 04 April 2024.

“Pelaku pengedar uang palsu ini bernama RIADI (41) Alamat Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan Nurhayati (31) alamat Desa Muara Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji,” ujarnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, pelaku pengedar uang palsu ini diamankan pada hari Kamis, Tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Polres Mesuji.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Akan Tindak Tegas Judi Online dan Offline

Kronologis penangkapan, Kapolsek menjelaskan, bahwa jajaran Polsek Tanjung Raya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bujung Buring Baru, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pelaku telah diamankan di rumah milik warga bernama Ujang.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Tanjung Raya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku atas nama Riadi. Ketika digeledah, pelaku ini memiliki uang yang diduga palsu dengan nominal Rp.100 ribu rupiah dengan pecahan Rp.50 ribu rupiah sejumlah 2 lembar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah mengakui memiliki uang yang diduga palsu sebanyak kurang lebih Rp.18 juta rupiah yang di simpan di dalam dompet, yang diletakan dibawah lemari plastik di pojok kasur kamar milik warga bernama Ujang,” jelasnya

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Salurkan Bantuan ke Masyarakat di Kecamatan Mesuji Timur

Setelah dilakukan pemeriksaan, Jajaran Polsek Tanjung Raya menemukan uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 17,450 juta rupiah dengan rincian pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 136 lembar, pecahan Rp.50 ribu rupiah sebanyak 79 lembar. Untuk jumlah uang yang diduga palsu yang diamankan berjumlah Rp. 17.550.000 (Tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahkan, kata Kapolsek, pelaku mengakui pernah mengedarkan uang palsu ini dengan cara menyuruh seorang anak laki laki untuk membelanjakan uang tersebut kepada penjual es campur yang berada di pasar Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya. Akan tetapi, penjual es tersebut sadar, bahwa uang yang digunakan itu adalah uang palsu dan dikembalikan kepada pembeli.

Baca Juga :  17 Personil Mesuji Ikuti Lari Lampung Half Marathon Di Bandar Lampung

“Bahkan pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana. Pelaku pernah di vonis selama 7 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan,” terangnya

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI NO 7 TH 2011.

Berita Terkait

Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden
Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun
Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg
Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga
Meresahkan! Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur
KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas
Kapolres Mesuji di Dampingi Ketua Bhayangkari, Tinjau Pos Yan & Pos PAM Berikan Bingkisan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:31 WIB

Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:31 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:58 WIB

Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:08 WIB

Meresahkan! Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

Berita Terbaru

Berita

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:06 WIB