Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Tetap, Berikut Barang Buktinya

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari setempat, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa (04/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana, SH, MH mengatakan, sebagaimana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Meninjau Lokasi Banjir, Serta Berikan Bantuan di Wilayah Mesuji Timur

Pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan eksekusi terhadap 42 (Empat puluh dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain; narkotika sebanyak 30 perkara; pencurian sebanyak 3 perkara, sajam/senpi sebanyak 3 perkara, penyalahgunaan obat terlarang/UU Kesehatan sebanyak 3 perkara, pencabulan sebanyak 2 perkara, pembunuhan sebanyak 1 perkara.

Baca Juga :  Lampung Penghasil Pangan Terbesar Nusantara

“Bahwa terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu terdapat 22,053 gram. Sedangkan terhadap narkotika jenis ekstasi terdapat 11 butir. Selain itu, terdapat 219 (Dua ratus sembilan belas) butir pil Hexymer yang juga dilakukan pemusnahan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya

Dijelaskanya, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dipotong menggunakan alat pemotong besi dan diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai.

Baca Juga :  Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, SH MH dan dihadiri Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf Sutoto, Seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mesuji.

Berita Terkait

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Berita Terbaru