PTPN I Regional 7 Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pembagian Aset Tanah

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain.

Perusahaan BUMN di bawah Holding PTPN III (Persero) ini meminta aparat hukum bertindak tegas kepada para oknum yang bertanggungjawab atas insiden ini.

Penegasan ini disampaikan merespons aksi yang dilakukan oknum-oknum masyarakat yang menduduki, merusak, menguasai, bahkan membagikan 2.000 kavling lahan PTPN I Regional 7 di Kebun Way Berulu, Rabu (26/6/24).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dikemas dengan menyebut momen Satu Tahun Lahan Tanjungkemala Kembali kepada Rakyat.

“Tidak ada kebijakan perusahaan atas aset tanah perkebunan karet di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan untuk dibagi-bagikan kepada pihak lain. Aset tanah tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham.

Status aset tanah ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN bahwa tercatat di dalam Portal Aset Kementerian BUMN, yang terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero) selaku induk Holding Perkebunan dan merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan ” kata Jumiyati, Plt Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu sore (26/6/24).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Pastikan MinyaKita Tersedia HET di Kios Pangan

Aset tanah seluas 329 hektare itu merupakan eks hak erfpacht perusahaan Belanda dan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai UU Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Lahan ini telah dikelola oleh negara melalui perusahaan perkebunannya secara terus-menerus sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini.

“Selama masa itu PTPN selalu mengelola, mengusahakan dan menaati serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pemenuhan kewajiban atas penguasaan tanah. PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara di Kementerian BUMN, menolak upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku dan melanggar prosedur hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  PTPN I Regional 7 Resmikan Kedaton Harmoni Alam

Tentang status lahan seluas 329 hektare yang diserobot itu, Jumiyati menyatakan bahwa kejadian tersebut secara jelas terindikasi adanya upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya PTPN I Regional 7 telah melaporkan pendudukan lahan tersebut kepada pihak berwenang.

Atas kejadian ini, juga akan segera dilaporkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum, dan meminta dukungan dari para pihak untuk dapat memberikan perlindungan pengamanan aset tanah negara serta menindak tegas para oknum pelaku.

“Memperhatikan aset tanah 329 hektare tercatat sebagai aset negara di Kementerian BUMN, serta keberlangsungan usaha sebelumnya telah berkontribusi menjadi sumber penghasilan masyarakat desa sekitar. Kami harapkan dukungan Aparat Penegak Hukum serta Pemkab Pesawaran untuk perlindungan hukum atas pengelolaan aset tersebut dan penertiban di lapangan,” pungkasnya.

Himbau Masyarakat

Di lain sisi, Jumiyati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan diri dan tergiur dengan rayuan para oknum yang menjanjikan lahan milik PTPN.

Baca Juga :  PTPN VII Unit Talopino Kejar Produktivitas TBS 28 Ton/Hektare

Selain karena dasar kepemilikan lahan tersebut jelas secara fakta di lapangan maupun secara hukum di pemerintahan. Apabila masyarakat melibatkan diri pada gerakan ini, maka dapat berisiko dampak hukum bagi mereka.

Dia memastikan Kementerian BUMN, Holding PTPN III (Persero), maupun Subholding PTPN I sebagai entitas resmi milik negara tidak akan melepas asetnya dengan prosedur yang tidak sesuai dasar hukumnya. Oleh karena itu,

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar menelaah secara jernih dengan dasar keilmuan tentang permasalahan lahan yang disengketakan, sehingga tidak melibatkan diri pada tindakan ilegal tersebut.

“Masyarakat yang belum paham kondisi dan permasalahan lahan ini, sebaiknya menelaah dulu secara mendalam. Mencari informasi dari sumber yang berwenang, jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas supaya terhindar dari masalah hukum,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

SGC Dorong Kemitraan Tebu untuk Kesejahteraan Petani di Tubaba
PTPN I Reg 7 Siapkan 6,5 Ton Beras Gelar Pasar Murah di 13 Titik
Kebun Kedaton Wakili Regional 7 Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat Subholding
Dirut PTPN I Dorong Hilirisasi Cerutu Golden Djawa, Komitmen Dukung Asta Cita
PTPN I Pertahankan Komoditi Karet Prospektif
PTPN I Regional 7 Tanam 4000 Bibit Pohon, Tuhu Bangun Beri Keleluasaan Unit Berinisiatif
PGE Area Ulubelu Raih Penghargaan Platinum Ajang ISRA Award 2025
PTPN I Berhasil Raih Penghargaan Indonesia Best Employee Engagement 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:10 WIB

SGC Dorong Kemitraan Tebu untuk Kesejahteraan Petani di Tubaba

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:51 WIB

PTPN I Reg 7 Siapkan 6,5 Ton Beras Gelar Pasar Murah di 13 Titik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Kebun Kedaton Wakili Regional 7 Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat Subholding

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Dirut PTPN I Dorong Hilirisasi Cerutu Golden Djawa, Komitmen Dukung Asta Cita

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:34 WIB

PTPN I Pertahankan Komoditi Karet Prospektif

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB