PTPN I Regional 7 Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pembagian Aset Tanah

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain.

Perusahaan BUMN di bawah Holding PTPN III (Persero) ini meminta aparat hukum bertindak tegas kepada para oknum yang bertanggungjawab atas insiden ini.

Penegasan ini disampaikan merespons aksi yang dilakukan oknum-oknum masyarakat yang menduduki, merusak, menguasai, bahkan membagikan 2.000 kavling lahan PTPN I Regional 7 di Kebun Way Berulu, Rabu (26/6/24).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dikemas dengan menyebut momen Satu Tahun Lahan Tanjungkemala Kembali kepada Rakyat.

“Tidak ada kebijakan perusahaan atas aset tanah perkebunan karet di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan untuk dibagi-bagikan kepada pihak lain. Aset tanah tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham.

Status aset tanah ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN bahwa tercatat di dalam Portal Aset Kementerian BUMN, yang terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero) selaku induk Holding Perkebunan dan merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan ” kata Jumiyati, Plt Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu sore (26/6/24).

Baca Juga :  PTPN VII Unit Talopino Kejar Produktivitas TBS 28 Ton/Hektare

Aset tanah seluas 329 hektare itu merupakan eks hak erfpacht perusahaan Belanda dan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai UU Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Lahan ini telah dikelola oleh negara melalui perusahaan perkebunannya secara terus-menerus sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini.

“Selama masa itu PTPN selalu mengelola, mengusahakan dan menaati serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pemenuhan kewajiban atas penguasaan tanah. PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara di Kementerian BUMN, menolak upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku dan melanggar prosedur hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Dekom PTPN I Instruksikan Manajer Siapkan Peralatan Tenaga Kerja Tepat Waktu

Tentang status lahan seluas 329 hektare yang diserobot itu, Jumiyati menyatakan bahwa kejadian tersebut secara jelas terindikasi adanya upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya PTPN I Regional 7 telah melaporkan pendudukan lahan tersebut kepada pihak berwenang.

Atas kejadian ini, juga akan segera dilaporkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum, dan meminta dukungan dari para pihak untuk dapat memberikan perlindungan pengamanan aset tanah negara serta menindak tegas para oknum pelaku.

“Memperhatikan aset tanah 329 hektare tercatat sebagai aset negara di Kementerian BUMN, serta keberlangsungan usaha sebelumnya telah berkontribusi menjadi sumber penghasilan masyarakat desa sekitar. Kami harapkan dukungan Aparat Penegak Hukum serta Pemkab Pesawaran untuk perlindungan hukum atas pengelolaan aset tersebut dan penertiban di lapangan,” pungkasnya.

Himbau Masyarakat

Di lain sisi, Jumiyati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan diri dan tergiur dengan rayuan para oknum yang menjanjikan lahan milik PTPN.

Baca Juga :  SGC Ajak Petani Way Seputih Tumbuh Bersama melalui Kemitraan Tebu

Selain karena dasar kepemilikan lahan tersebut jelas secara fakta di lapangan maupun secara hukum di pemerintahan. Apabila masyarakat melibatkan diri pada gerakan ini, maka dapat berisiko dampak hukum bagi mereka.

Dia memastikan Kementerian BUMN, Holding PTPN III (Persero), maupun Subholding PTPN I sebagai entitas resmi milik negara tidak akan melepas asetnya dengan prosedur yang tidak sesuai dasar hukumnya. Oleh karena itu,

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar menelaah secara jernih dengan dasar keilmuan tentang permasalahan lahan yang disengketakan, sehingga tidak melibatkan diri pada tindakan ilegal tersebut.

“Masyarakat yang belum paham kondisi dan permasalahan lahan ini, sebaiknya menelaah dulu secara mendalam. Mencari informasi dari sumber yang berwenang, jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas supaya terhindar dari masalah hukum,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

SGC Gencarkan Sosialisasi Peluang Kerja guna Tingkatkan Ekonomi Rakyat Lampung
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian
BRI Region 5 Bandar Lampung Tebar Kebaikan Ramadhan Lewat Program TJSL Berbagi Bahagia
Peluang Kerja SGC, Harapan Peningkatan Taraf Hidup Warga Tumijajar
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Percepat Kemandirian Pangan
Safari Ramadan PTPN I Reg.7 Padang Pelawi, Tuhu Bangun:Jadilah Perantara Kebaikan
Media Gathering: PGE Ulubelu Eksplorasi Gunung Tiga Penuhi Kebutuhan Energi Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:47 WIB

SGC Gencarkan Sosialisasi Peluang Kerja guna Tingkatkan Ekonomi Rakyat Lampung

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:15 WIB

SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:32 WIB

SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:13 WIB

BRI Region 5 Bandar Lampung Tebar Kebaikan Ramadhan Lewat Program TJSL Berbagi Bahagia

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:10 WIB

Peluang Kerja SGC, Harapan Peningkatan Taraf Hidup Warga Tumijajar

Berita Terbaru

Olahraga

Persija Optimistis Curi Tiga Poin dari Lampung

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:24 WIB