Bandar Lampung, (dinamik.id) — Bawaslu Kota Bandar Lampung, bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Bandar Lampung, telah melaksanakan tahapan pengawasan melekat untuk Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih dalam rangka Pemilihan Serentak 2024. Tahapan ini berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, jajaran Bawaslu Se-Kota Bandar Lampung memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku dalam coklit Data Pemilih di Kota Bandar Lampung.
Ia memaparkan sejumlah temuan yang diperoleh oleh jajaran Bawaslu selama melakukan pengawasan melekat.
“Dari hasil Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 dapat disimpulkan temuan dan/atau analisis hasil pengawasan proses coklit terdapat 13 poin yang dapat saya sampaikan,” ujarnya.
13 temuan yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut yakni;
1. Pantarlih Belum Pernah Melakukan Coklit Secara Langsung Kepada Pemilih, Namun Pantarlih Menyatakan Bahwa Sudah Dilakukan Coklit Secara Langsung;
2. Terdapat Calon Pemilih disabilitas tidak dicoklit oleh Pantarlih;
3. Terdapat 480 Calon Pemilih tidak dicoklit, dengan alasan Pantarlih melihat secara de facto merupakan warga Kelurahan lain;
4. Berdasarkan hasil pengawasan dan permintaan keterangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pantarlih dimana mereka mengisi sendiri Formulir Model A tanda bukti coklit tanpa mendatangi dan menyandingkan data pemilih di rumah warga yang bersangkutan.;
5. Terdapat stiker coklit yang tidak ditanda tangani oleh Pantarlih;
6. Pantarlih tidak mencoklit tapi di e-coklit sudah diinput;
7. Terdapat 1 KK dengan Pemilih lebih dari 1 anggota keluarga, namun yang dicoklit hanya 1 Pemilih yaitu Kepala Keluarga, sedangkan Pemilih lain tidak dilakukan E-Coklit;
8. Terdapat 1 KK di Coklit oleh 2 (dua) Kelurahan;
9. Pemiliih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilh dan tidak dicoklit;
10. Ditemukan warga yang tercoklit dua kali oleh pantarlih;
11. Ditemukan E-coklit sudah mencapai 100% tetapi kenyataan dilapangan masih banyak data yang belum dicoklit dan belum ditempel stiker;
12. Terdapat stiker coklit yang dilakukan oleh pantarlih ditulis secara inisiatif sendiri tanpa di tanda tangan kepala keluarga yang bersangkutan;
13. Masih banyak beberapa stiker yang tidak ditanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih.
Sebelumnya, Apriliwanda menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung juga telah melaksanakan uji petik untuk memastikan bahwa pencoklitan oleh Pantarlih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai langkah pencegahan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.
Dia menambahkan, salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yaitu Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung juga melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Metode lainnya diantaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.
Kemudian, dirinya menyampaikan untuk meminimalisir potensi kerawanan, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengedepankan strategi pencegahan dengan meningkatkan koordinasi dengan stakeholder, Pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan, media, dan masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai prosedur dan hak pilih warga terjaga dengan baik. (Amd)