DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda Baru

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 6 Raperda usulan DPRD terhadap penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Senin, 5 Agustus 2024.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Apriliati menyampaikan ada 6 Raperda yang diakomodir dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Pertama, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (usul Bapemperda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Keterbukaan Informasi Publik, Pengendalian Pencemaran Udara (usulan Komisi II). Ketiga, Pertumbuhan Ekonomi Biru (usulan Komisi III).

Keempat, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 19 tahun 2014 Tentang Peraturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (usulan Komisi IV).

Kelima, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (usulan Komisi V).

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Mesuji Timur Gelar Kegiatan Rakor Bulanan 2023

Apriliati menjelaskan, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelola JDIH Provinsi Lampung. Peraturan ini bertujuan guna mewujudkan keterbukaan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sementara, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk guna memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara didasari oleh angka Indeks standar pencemaran udara (ISPU). DPRD menilai angka ISPU tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Sedangkan, Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru dibentuk untuk mempermudah para pengambil keputusan dalam melihat tingkat kebutuhan masyarakat atas sebuah peraturan, sehingga pemberdayaan di luar dapar tepat guna dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Ibu Riana Sari Lepas Kontingen PMR Ikuti Jumpa Bakti Gembira Tingkat Nasional IX Tahun 2023

Selanjutnya, perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Perda nomor 19 tahun 2014 Lampung yang kini masih berlaku dinilai belum dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Sehingga penting dilakukan perubahan terhadap Perda guna meningkatkan efektivitas dan mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan jalan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Lampung.

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda ini dibentuk guna mewujudkan kualitas keluarga dalam mengakuisi material dan mental individual, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal. (Pin)

Berita Terkait

Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres
Bawaslu Bandar Lampung Gelar Workshop Penanganan Sengketa dan Pelanggaran Pemilihan 2024
Pesan Ketua PWI Mesuji Afriadi Jelang Pilkada 2024, Pers Ikut Menjaga Kondusivitas Keamanan
Safari Subuh di Masjid Al Huda Desa Bujung Buring Baru, Jadikan Sarana Pesan Kamtibmas Polsek Tanjung Raya
Cooling System, Polsek Tanjung Raya Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturrohman
Bakti Sosial, Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Berikan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Abaikan Keluhan Warga Terkait Polusi Udara, DLH Mesuji Tutup Usaha Tobong Arang
30 Anggota DPRD Mesuji Masa Bakti 2024-2029 Ikuti Orientasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 15:02 WIB

Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres

Jumat, 13 September 2024 - 13:45 WIB

Bawaslu Bandar Lampung Gelar Workshop Penanganan Sengketa dan Pelanggaran Pemilihan 2024

Jumat, 13 September 2024 - 13:40 WIB

Pesan Ketua PWI Mesuji Afriadi Jelang Pilkada 2024, Pers Ikut Menjaga Kondusivitas Keamanan

Jumat, 13 September 2024 - 11:52 WIB

Safari Subuh di Masjid Al Huda Desa Bujung Buring Baru, Jadikan Sarana Pesan Kamtibmas Polsek Tanjung Raya

Kamis, 12 September 2024 - 18:34 WIB

Cooling System, Polsek Tanjung Raya Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturrohman

Berita Terbaru

Edukasi

IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:22 WIB

Pendidikan

Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:38 WIB

Ekonomi dan Kreatif

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:54 WIB

Oplus_131072

Berita

Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:02 WIB