DPRD Mesuji Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI(dinamik.id) — Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M. melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Mesuji TA 2024, Selasa (06/08/2024).

Penjabat Bupati Mesuji Levi menyampaikan bahwa pada hari ini, telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji setelah melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Peraturan Bupati Mesuji Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD TA 2024 serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Ketua DWP Tanggamus Nuraini Hamid Lubis Kukuhkan Anggota DWP Tiga OPD

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sehingga dapat disepakati bersama pada hari ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, saya menyadari bahwa selama proses pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 pasti terjadi dinamika sebagai penyesuaian situasi dan kondisi terkini. Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” lanjutnya.

Semoga, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah kita setujui bersama dapat menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji dapat tercapai yang diproyeksikan tumbuh 3,50 – 5,0 persen pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung Edukasi Siswa Soal Kebencanaan, Fokuskan Wilayah Pesisir

Adapun kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu:
1) Asumsi Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.048.642.983.985 (1 Triliun 48 milliar 642 juta 983 ribu 985 rupiah) atau bertambah sebesar Rp.25.423.434.880 (25 miliar 423 juta 434 ribu 880 rupiah) dari Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

2) Kebijakan Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp.1.078.477.569.937 (1 Triliun 78 miliar 477 juta 569 ribu 937 rupiah) atau turun sebesar Rp.7.399.313.615 (7 milyar, 399 juta, 313 ribu, 615 rupiah) dari Kebiajakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

3) Kebijakan Pembiayaan Daerah diasumsikan sebesar Rp.29.834.585.952 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 rupiah), atau berkurang sebesar Rp.32.822.748.495 (32 Milyar 822 juta 748 ribu 495 rupiah) dari Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah Di Simpang Pematang

Selanjutnya sebagai Kepala Daerah, pihak nya akan menerbitkan surat edaran perihal Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan, dan sub kegiatan serta Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sebagai acuan bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Program dan Kegiatannya.

Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

“Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.(Mor)

Berita Terkait

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung
PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:22 WIB

Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung

Selasa, 11 November 2025 - 12:37 WIB

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Senin, 10 November 2025 - 10:06 WIB

Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB

DPRD Provinsi

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:41 WIB