Dalih Meminta Tolong Untuk Dibuatkan Teh, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Cabuli Santriwatinya

Senin, 2 Januari 2023 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi salah satu santriwatinya yang baru berusia 15 tahun.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan bahwa, bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang bawang Tengah, Tubaba, telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah.

Baca Juga :  Bunda Eva Imbau Warga Tak Hidupkan Petasan pada Malam Takbir

Menurut, AA tega melakukan perbuatan bejatnya kepada korban HH yang merupakan santri pondok tersebut.

“Awalnya korban HH dipanggil saat dirinya melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapatkan ‘BAROKAH’ dari Tuhan,”ujarnya

Baca Juga :  Tercatat 311 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Mesuji

Lanjutnya, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, dan keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Setelah menerima laporan tersebut,
Penyidik pembantu sat reskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Setelah kita mintai keterangan terlapor mengakui bahwa dirinya telah melakukan percabulan. Terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam rutan polres tulang bawang barat,”terangnya

Baca Juga :  Jajaran Kecamatan Mesuji Timur, Gelar Rapat Koordinasi Bulanan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.

Berita Terkait

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP
Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:25 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB