Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis

Kamis, 12 September 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (dinamik.id)-Kabid Humas Polres Tubaba Ipda Juniarto menyampaikan permohonan maaf atas penulisan pasal dalam rilis yang telah dimuat dalam berita kasus pengancaman dengan senjata tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan.

Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.

“Atas Nama Polres Tubaba, saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penulisan pasal yang telah disiarkan dalam media melalui humas Polres Tubaba. Tidak ada unsur kesengajaan atau kesalahan dalam penerapan pasal, hanya kesalahan dalam pengetikan rilis berita saja. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan publik.” kata Juniarto saat dikonfirmasi wartawan dinamik.id, Kamis (12/9/2024) malam.

Sebelumnya, keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji AKBP Harris, Pimpin Apel Ops Mantap Praja Krakatau Pengamanan Pilkada 2024

Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak samapai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.

“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).

Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops Operasi Keselamatan Krakatau 2025

“Bisa saja humasnya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia. (RSD)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Bupati Novriwan Jaya Tegaskan Pentingnya Kinerja ASN dalam Membangun Tubaba

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:09 WIB

Provinsi

Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:06 WIB