Tubaba (dinamik.id)-Kabid Humas Polres Tubaba Ipda Juniarto menyampaikan permohonan maaf atas penulisan pasal dalam rilis yang telah dimuat dalam berita kasus pengancaman dengan senjata tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan.
Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.
“Atas Nama Polres Tubaba, saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penulisan pasal yang telah disiarkan dalam media melalui humas Polres Tubaba. Tidak ada unsur kesengajaan atau kesalahan dalam penerapan pasal, hanya kesalahan dalam pengetikan rilis berita saja. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan publik.” kata Juniarto saat dikonfirmasi wartawan dinamik.id, Kamis (12/9/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.
Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak samapai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.
“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).
Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.
“Bisa saja humasnya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia. (RSD)