Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis

Kamis, 12 September 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (dinamik.id)-Kabid Humas Polres Tubaba Ipda Juniarto menyampaikan permohonan maaf atas penulisan pasal dalam rilis yang telah dimuat dalam berita kasus pengancaman dengan senjata tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan.

Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.

“Atas Nama Polres Tubaba, saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penulisan pasal yang telah disiarkan dalam media melalui humas Polres Tubaba. Tidak ada unsur kesengajaan atau kesalahan dalam penerapan pasal, hanya kesalahan dalam pengetikan rilis berita saja. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan publik.” kata Juniarto saat dikonfirmasi wartawan dinamik.id, Kamis (12/9/2024) malam.

Sebelumnya, keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak samapai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.

“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga :  Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji, Polisi Periksa 22 Saksi

Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.

“Bisa saja humasnya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia. (RSD)

Berita Terkait

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7
Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024
198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!
Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung
WFS & Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat Gelar Refleksi Akhir Tahun
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:50 WIB

Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:27 WIB

Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Berita Terbaru