Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengadakan Workshop Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024. Acara yang mengusung tema “Membangun Sinergisitas Antar Stakeholder Dalam Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2024.”, berlangsung di Hotel Novotel Lampung, 12-13 September 2024.
Workshop ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Hengki Irawan (Pemimpin Redaksi Beranda Lampung), Rozali Umar (Pengacara), dan Yusdianto (Akademisi Universitas Lampung). Peserta terdiri dari berbagai elemen stakeholder, seperti Panwascam dari 20 kecamatan, organisasi kepemudaan (OKP), Cipayung Plus, Pemantau Pemilu, dan media.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dua tujuan utama. “Pertama, dalam waktu dekat akan disampaikan hasil penelitian berkas bakal calon pada 14 September, dan penetapan calon oleh KPU pada 22 September. Dalam tahapan ini ada potensi sengketa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui workshop ini, Bawaslu berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder mengenai regulasi dan contoh kasus sengketa yang mungkin terjadi, serta cara menghadapinya. “Kami ingin memastikan Panwascam di 20 kecamatan siap menghadapi kemungkinan sengketa dan memahami regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Tujuan kedua, lanjut Hasanuddin, adalah membekali Panwascam dalam menghadapi tahapan kampanye Pilkada. “Kami berharap Panwascam memiliki pemahaman yang kuat terkait potensi pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pencoblosan,” jelasnya.
Selain Panwascam, pemahaman mengenai potensi pelanggaran juga diberikan kepada seluruh stakeholder yang hadir. “Ini bukan hanya untuk Panwascam, tapi seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses pemilu,” tutup Hasanuddin.