Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 44 Ribu NIB, Sektor UMKM Paling Banyak

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Jumlah UMKM di Kota Bandar Lampung terus bertambah. Hal itu terbukti dengan banyaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) segmen UMKM yang diterbitkan Pemkot Bandar Lampung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung mencatat, dari Agustus 2021 sampai Oktober 2024, totalnya ada sebanyak 44.337 NIB yang diterbitkan.

Dari seluruh NIB itu, paling banyak adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni mencapai 43.926 NIB. Sedangkan segmen non UMKM hanya 411 NIB.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, penerbitan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Saat Sholat Tarawih, Polres Mesuji Lakukan Pengamanan di Masjid

“Dalam aplikasi OSS totalnya sudah 44.337 NIB yang terbit di tahun ini, jadi data ini sifatnya real time, jadi sewaktu-waktu bisa update lagi,” kata Muhtadi, Jumat (18/10/2024)

Muhtadi menyampaikan, sebanyak 44.324 NIB berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara Penanaman Modal Asing (PMA) hanya menyumbang 13 NIB.

Ia pun membenarkan NIB yang diterbitkan di Bandar Lampung paling banyak dari UMKM. Untuk satu NIB bisa untuk 2 sampai 4 proyek kegiatan usaha.

Muhtadi menjelaskan, proyek usaha terdaftar tersebut dibagi berdasarkan kategori risiko. Ia mencatat, ada 99.235 jenis proyek terbagi ke dalam empat kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Baca Juga :  Tahapan Coklit Serentak Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Dirikan Posko Pengaduan Hak Pilih di Setiap Tingkatan

“Risiko rendah ada 66.154 proyek, risiko menengah rendah sebanyak 10.067, risiko menengah tinggi 17.204, dan risiko tinggi mencapai 5.810 proyek,” jelasnya.

Muhtadi menjelaskan, penerbitan NIB memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha. Termasuk pengakuan hukum yang lebih jelas dan kemudahan dalam mengajukan kredit bank. Maka NIB sangatlah penting bagi pemilik usaha sebagai dasar keabsahan.

“Tentu penting, karena NIB ini adalah keabsahan suatu usaha. Kemudian jika akan mengajukan pinjaman ke bank, kepemilikan NIB juga akan dipertanyakan,” paparnya.

Tak hanya itu, NIB penting dimiliki bagi setiap pelaku usaha agar tercatat dan terdata oleh pemerintah. Pasalnya dalam menyalurkan bantuan modal dan lainnya, pemerintah akan memprioritaskan pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

Baca Juga :  HUT RI ke-78, Wali Kota Bandar Lampung Bagikan Bendera Merah Putih di Tugu Adipura

Ia menjelaskan tidak ada kategori khusus bagi pemilik usaha yang ingin membuat NIB. Karena usaha sekecil apapun boleh mengajukan NIB.

“Meskipun usahanya hanya jual gorengan tentu bisa membuat NIB, dan kami mendorong itu. Bahkan kita jemput bola agar pelaku usaha mau buat NIP. seperti kita buka pelayanan di PRL, lalu juga kita sambangi UMKM dalam beberapa kegiatan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:13 WIB

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Berita Terbaru