Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 44 Ribu NIB, Sektor UMKM Paling Banyak

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Jumlah UMKM di Kota Bandar Lampung terus bertambah. Hal itu terbukti dengan banyaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) segmen UMKM yang diterbitkan Pemkot Bandar Lampung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung mencatat, dari Agustus 2021 sampai Oktober 2024, totalnya ada sebanyak 44.337 NIB yang diterbitkan.

Dari seluruh NIB itu, paling banyak adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni mencapai 43.926 NIB. Sedangkan segmen non UMKM hanya 411 NIB.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, penerbitan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Kapolres Mesuji beserta Jajaran, Gelar Pemeriksaan Cek Kesehatan Para Personel

“Dalam aplikasi OSS totalnya sudah 44.337 NIB yang terbit di tahun ini, jadi data ini sifatnya real time, jadi sewaktu-waktu bisa update lagi,” kata Muhtadi, Jumat (18/10/2024)

Muhtadi menyampaikan, sebanyak 44.324 NIB berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara Penanaman Modal Asing (PMA) hanya menyumbang 13 NIB.

Ia pun membenarkan NIB yang diterbitkan di Bandar Lampung paling banyak dari UMKM. Untuk satu NIB bisa untuk 2 sampai 4 proyek kegiatan usaha.

Muhtadi menjelaskan, proyek usaha terdaftar tersebut dibagi berdasarkan kategori risiko. Ia mencatat, ada 99.235 jenis proyek terbagi ke dalam empat kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Baca Juga :  Iqbal Ardiansayah: Arinal Djunaidi - Sutono, Pemimpin Berpengalaman Untuk Lampung Lebih Maju

“Risiko rendah ada 66.154 proyek, risiko menengah rendah sebanyak 10.067, risiko menengah tinggi 17.204, dan risiko tinggi mencapai 5.810 proyek,” jelasnya.

Muhtadi menjelaskan, penerbitan NIB memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha. Termasuk pengakuan hukum yang lebih jelas dan kemudahan dalam mengajukan kredit bank. Maka NIB sangatlah penting bagi pemilik usaha sebagai dasar keabsahan.

“Tentu penting, karena NIB ini adalah keabsahan suatu usaha. Kemudian jika akan mengajukan pinjaman ke bank, kepemilikan NIB juga akan dipertanyakan,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Terima 22 Mahasiswa KKN-T Inovasi Insitut Pertanian Bogor University

Tak hanya itu, NIB penting dimiliki bagi setiap pelaku usaha agar tercatat dan terdata oleh pemerintah. Pasalnya dalam menyalurkan bantuan modal dan lainnya, pemerintah akan memprioritaskan pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

Ia menjelaskan tidak ada kategori khusus bagi pemilik usaha yang ingin membuat NIB. Karena usaha sekecil apapun boleh mengajukan NIB.

“Meskipun usahanya hanya jual gorengan tentu bisa membuat NIB, dan kami mendorong itu. Bahkan kita jemput bola agar pelaku usaha mau buat NIP. seperti kita buka pelayanan di PRL, lalu juga kita sambangi UMKM dalam beberapa kegiatan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
Fagas Dorong APH Usut Tuntas Temuan BPK di RSUD Abdul Moeloek
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Sejumlah Penyimpangan Keuangan di RSUD Abdul Moeloek

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB