HMI Sumbagsel Kecam Penangguhan Penahanan Oknum Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung

Selasa, 5 November 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id ) — Polemik kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas IV SD di Bandar Lampung kian memanas. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru berinisial FZ (27) yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka FZ, sehingga ia kini dapat menjalani aktivitas di luar tahanan.

Langkah kepolisian ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Baca Juga :  Arinal Kukuhkan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Lampung

Fungsionaris HMI Sumbagsel, Wildan Hanafi, secara tegas menyampaikan kritik atas keputusan tersebut. Menurut Wildan, penangguhan penahanan ini tidak hanya menyakiti korban, tetapi juga menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Korban masih mengalami trauma berat atas kejadian ini, sementara tersangka justru bisa bebas beraktivitas. Ini jelas tidak adil,” ujar Wildan Hanafi pada Minggu, 3 November 2024.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dorong IKM/UKM Hasilkan Produk Berkualitas

Wildan juga menyoroti perlunya empati dan perlindungan terhadap korban, yang masih dalam usia anak-anak dan memerlukan dukungan psikologis.

Menurutnya, membiarkan tersangka bebas dapat menambah beban psikologis bagi korban, yang mungkin merasa tidak mendapat perlindungan dari pihak berwajib.

Lebih lanjut, Wildan menegaskan bahwa HMI Sumbagsel akan terus memantau kasus ini dan mendorong agar kepolisian segera mengevaluasi keputusannya.

“Kami mengharapkan penegak hukum bersikap adil, mengutamakan hak korban, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya. Jangan sampai kasus ini menambah luka pada korban yang telah mengalami trauma,” tambahnya.

Baca Juga :  42 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Lampung Ikuti Uji Kompetensi

Kasus dugaan pencabulan ini telah menyita perhatian publik dan memicu keresahan di masyarakat.

Banyak pihak mendesak agar penanganan kasus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga bisa memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (Amd)

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB