Anggota DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi Sosialisasikan Perda

Rabu, 21 April 2021 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, (Dinamik.id) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi (GRP) melangsungkan kegiatan Sosper Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Minggu (14/03/2021). di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Dihadapan para konstituennya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung itu mencoba mengedukasi dengan memberikan pemahaman bahwa beberapa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal satu juta.

Baca Juga :  FKPPI Berbagi Takjil dan Masker ke Warga Kota

Politisi NasDem Lampung itu kembali menjelaskan bahwa Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai landasan, kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengabaikan Prokes.

Garinca mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes secara ketat. Hal tersebut guna membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Kabupaten Lamtim.

“Kita harapkan peran dan serta masyarakat dalam membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Prokes. Karena dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memudahkan langkah Eksekutif dalam menekan angka terpapar virus yang berasal dari Wuhan China tersebut,” ucap dia.

Baca Juga :  Kotak Kosong Pilkada Tubaba 2024, Paslon Tunggal NoNa Melenggang

Perlu diketahui, dalam kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk berjaga jarak. (Red)

Berita Terkait

FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern
Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:54 WIB

FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern

Jumat, 7 November 2025 - 22:27 WIB

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 06:51 WIB

Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:27 WIB