Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera mengambil langkah diskresi dan relaksasi ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah. Langkah ini dinilai mendesak menyusul lonjakan harga gabah di tingkat pabrik yang telah menyentuh angka Rp8.000 per kilogram, jauh melampaui ketentuan HPP saat ini yakni Rp6.500 per kilogram.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait stabilisasi harga dan tata niaga gabah yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/9/2026). Rapat ini menghadirkan perwakilan petani, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Lampung, Satgas Pangan Polri dan TNI, Perum Bulog, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki atau Abas, mengatakan kenaikan harga gabah perlu segera dicarikan solusi, terutama karena kondisi musim gadu atau musim tanam kedua tahun ini berlangsung di tengah kemarau dan fenomena El Nino.
“Makanya hari ini masih ada harganya naik. Teman-teman dari Perpadi nggak bisa dapat barang. Karena harganya sudah di atas HPP. Sementara HPP-nya dibatasi dan sebagainya,” kata Abas.
Menurut Abas, kondisi tersebut berbeda dengan musim tanam pertama atau MT1 ketika produksi gabah biasanya lebih melimpah. Pada kondisi tersebut, Bulog maupun penggilingan padi relatif tidak mengalami kesulitan mendapatkan gabah untuk diserap.
Namun, memasuki MT2 yang berlangsung pada musim kemarau, ketersediaan gabah dapat berkurang. Terlebih, kondisi kemarau tahun ini berlangsung bersamaan dengan El Nino.
“Kalau situasinya seperti MT2 yang selalu MT2 itu kan di musim kemarau ditambah lagi kemarau tahun ini berbarengan dengan El Nino Godzilla, El Nino yang cukup kuat itu tentu ada kekurangan stok mungkin ya. Jadi hukum supply and demand ini berlaku,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Lampung mendorong adanya relaksasi terhadap ketentuan HPP selama periode tertentu.
Abas mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Gubernur Lampung agar mempertimbangkan diskresi atau relaksasi selama tiga hingga empat bulan, khususnya sampai Desember 2026. Dengan relaksasi tersebut, penggilingan padi diharapkan tetap dapat membeli gabah ketika harga di lapangan berada di atas HPP.
“Apakah diperlukan situasi diskresi, relaksasi misalnya di musim gadu ini tiga atau empat bulan sampai dengan Desember, ada relaksasi teman-teman bisa memproduksi harga di atas HPP yang sudah ditetapkan oleh Bapanas dan sebagainya sehingga bisa membeli padi dari petani,” katanya.
Abas menjelaskan, HPP pada dasarnya merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga agar harga gabah petani tidak jatuh. Namun, menurutnya, kondisi harga dan pasokan perlu menjadi pertimbangan ketika kebijakan tersebut diterapkan.
Dalam RDP tersebut, Komisi II juga mendapat laporan dari Perpadi mengenai sulitnya penggilingan lokal memperoleh gabah.
Ketua DPD Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Lampung, Midi Iswanto, mengatakan harga gabah sampai di pabrik di Lampung sekitar lima hari hingga satu pekan sebelumnya sudah mencapai Rp8.000 per kilogram.
“Harga sampai pabrik di Lampung saja itu, nggak tahu di petaninya berapa. Tapi sampai di pabrik itu lima hari yang lalu itu sudah Rp8 ribu, satu minggu yang lalu,” kata Midi.
Menurut Midi, tingginya harga gabah juga berpengaruh terhadap harga beras. Sementara pelaku usaha penggilingan padi masih harus mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut, harga beras premium di pasaran telah mencapai sekitar Rp15.900 per kilogram, sedangkan HET yang berlaku untuk beras medium dan premium masing-masing Rp13.500 dan Rp14.900 per kilogram.
“Kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami kan nggak akan bisa juga. Akhirnya mau nggak mau kan akhirnya berjamaah melanggar hukum,” ujarnya.
Midi mengatakan, pelaku usaha penggilingan padi berada dalam posisi sulit karena harus tetap mendapatkan bahan baku, tetapi harga gabah di lapangan sudah berada di atas ketentuan HPP.
Ia menilai harga HPP Rp6.500 per kilogram sebenarnya sudah memberikan ruang yang lebih baik bagi petani dibandingkan harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram.
Namun, ketika harga gabah naik jauh di atas HPP, menurutnya perlu ada penyesuaian kebijakan agar terdapat kepastian bagi pelaku usaha.
“Kalau itu misalnya ketemu di harga Rp7.500-Rp7.600, ya itu berarti HET-nya dirubah juga. Berarti HET-nya kan harus dirubah itu, atau ganti dengan harga aturan pemerintah, biar ada kepastian hukum terhadap pelaku usaha,” katanya.
Selain harga, RDP juga membahas distribusi gabah Lampung ke luar daerah. Abas mengatakan tata niaga gabah telah diatur melalui Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Ia menjelaskan, gabah masih dapat keluar dari Lampung dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya manifest dari dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Pengeluaran gabah juga harus memperhatikan kondisi stok di daerah.
“Artinya apa? Kalau stok aman di kabupaten itu baru boleh keluar,” ujarnya.
Abas mengatakan Lampung merupakan salah satu daerah produsen padi nasional sehingga pemerintah perlu memastikan ketersediaan beras di dalam daerah tetap aman.
“Kita tidak ingin kita lumbung beras tetapi ada kelangkaan beras. Ibaratnya ayam mati di lumbung padi,” katanya.
Abas mengatakan forum tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan persoalan harga dan distribusi gabah di Lampung.
Komisi II selanjutnya meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menindaklanjuti hasil RDP dengan menggelar forum bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Tadi langkah awalnya Komisi II sudah menginisiasi semua stakeholder terkait dengan ekosistem pergabahan di Lampung ini. Kita hadirkan, kita sudah mendengarkan curhatan, kita sudah tahu persoalan-persoalannya, tinggal exit plan-nya seperti apa. Tadi belum langkah awal,” pungkasnya.(Amd)

Penulis : Ahmad Mufid
Editor : pina









