PRINGSEWU, (Dinamik.id) – Aktivitas pembangunan gedung di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, meski Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu sebelumnya menyatakan pembangunan tersebut masih berstatus di-hold karena lokasi masuk delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) 2024 dan persoalan perizinan belum jelas, aktivitas pekerjaan di lokasi masih ditemukan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila.
Umi menegaskan, setiap bangunan yang belum mengantongi izin seharusnya tidak melanjutkan aktivitas pembangunan hingga proses perizinannya diselesaikan.
“Saya berharap semua bangunan yang belum keluar izinnya tolong diurus. Kalau belum berizin berhenti, jangan dilanjutkan, jangan dablek,” tegas Umi saat dikonfirmasi, Selasa, (1/92026).
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan.
“Adanya pemerintah itu mengatur. Kalau tidak bisa diatur harus diberhentikan,” ujarnya.
Umi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya agar aturan terkait pembangunan dapat diterapkan, termasuk dalam hal kebijakan yang membutuhkan penyesuaian dari pemerintah pusat.
“Kami pemerintah masih upaya serius, aturan-aturan pembangunan mendapat kebijakan dari tingkat pusat,” katanya.
Sementara itu, terkait langkah penertiban di lapangan, Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, Catur Agus Dewanto, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan pelajari dulu sambil menunggu surat dari dinas terkait untuk melakukan tindakan,” kata Catur saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjar, menyebut lokasi pembangunan tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK LBS 2024.
Namun, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan.
Meski demikian, Anjar menegaskan pembangunan di lokasi tersebut untuk sementara di-hold hingga status lahan dan perizinannya jelas.
“Lokasi lahan masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” kata Anjar sebelumnya.
Anjar juga menyebut lokasi tersebut belum memiliki izin untuk pembangunan di atas lahan yang masih masuk dalam delineasi LBS dan menyatakan diperlukan izin dari kementerian terkait.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan masih terlihat. Sejumlah pekerja disebut masih melakukan pekerjaan pada bangunan yang sebelumnya disebut akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian.
Dengan adanya penegasan dari Wakil Bupati bahwa bangunan yang belum berizin harus dihentikan, kini tindak lanjut Satpol PP terhadap aktivitas pembangunan tersebut menjadi perhatian.
Terlebih, Satpol PP menyatakan masih menunggu surat dari dinas terkait sebelum melakukan tindakan di lapangan.
(Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : pina









