Buruh di Desa Sukoharjo Tertangkap Akibat Edarkan Sabu

Sabtu, 10 September 2022 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id) — Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung meringkus EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu, diringkus polisi di rumahnya pada Kamis (8/9/22) sekira pukul 20.30 Wib.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.

Baca Juga :  Satreskrim Tekab 308 Polres Mesuji Tangkap Pengedar Uang Palsu

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.

“Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” jelas Kasat Narkoba Kepada awak media pada Sabtu (10/9/22) pagi.

Baca Juga :  Viral Oknum Polisi Tarik Duit Tilang Tak Masuk Akal DiBukittinggi, Kapolresta Minta Maaf

Lanjutnya, saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.

Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.

“Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu,” terangnya.

Baca Juga :  DPMPTSP dan Dukcapil Pringsewu Lulus Seleksi Administrasi Zona Integritas

Pasca penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya. (Pon)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar
CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK
Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkakon Waluyojati, Panitia Ingatkan Calon dan Timses Patuhi Aturan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB