LAG Kecam Tindak Asusila Oknum Guru SMP di Bandar Lampung

Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Lembaga Advokasi Guru (LAG) Provinsi Lampung yang diinisiasi Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo (DRB) didampingi Advokat Muda Resmen Kadafi dan Gindha Ansori Wayka serta Tim Hukum LAG lainnya angkat bicara terkait tindakan asusila oknum guru di Bandar Lampung.

Oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandar Lampung yang tega memperkosa muridnya sendiri yang masih yang berusia (15) tahun.

Bacaan Lainnya

“Kita Prihatin dengan kejadian ini, seharusnya Guru menjadi panutan bagi anak didiknya, bukan malah sebaliknya jadi parasit dalam dunia pendidikan dan memberikan stigma negatif di publik” ujar Deni Ribowo di Bandar Lampung, Minggu, 13 Maret 2022.

Lebih lanjut, politisi Demokrat yang akrab disapa DRB itu menjelaskan bahwa dunia pendidikan harus bisa menjamin bahwa peserta didik terlindungi kepentingannya, baik yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pengajaran maupun keselamatan dan jaminan bebas dari segala bentuk tindak asusila dan kejahatan lainnya.

“Sekolah harus bisa memberikan pelayanan yang baik bagi generasi bangsa yang membutuhkan pengetahuan. Dengan demikian harus bebas dari segala bentuk hal yang merugikan peserta didik termasuk jaminan bebas perlakuan dari tindak asusila oleh Guru di sekolah,” tegas Deni.

Advokat yang menginisiasi berdirinya LAG Provinsi Lampung Resmen Kadafi juga memberikan pernyataan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa AM yang diduga dilakukan oleh HP.

“Keprihatinan yang mendalam terhadap korban dugaan pemerkosaan oleh guru ini. Hal ini membuktikan bahwa peserta didik tidak ada jaminan bebas dari perlakuan diskriminasi dan ancaman tindakan yang tidak senonoh dari guru,” ujar Resmen.

Lebih lanjut Resmen menyatakan bahwa dari kejadian ini, menghimbau kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

“Meskipun guru sebagai pendidik, tidak menutup kemungkinan ada guru yang melakukan tindakan tidak senonoh dan asusila terhadap peserta didik. Oleh karenanya orang tua harus terus mengawasi dan mengevaluasi kegiatan anaknya di sekolah,” tambah Resmen.

Berbeda dengan kedua rekannya, Advokat Gindha Ansori Wayka memberikan kecaman keras atas tindakan HP tersebut.

“Model guru HP ini tidak layak dipertahankan dan harus diberhentikan sebagai guru serta diberikan sanksi yang keras. Oleh karenanya, kami mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tegas Gindha.

Menurut Gindha, seharusnya seorang guru memberikan contoh yang baik, menjadi panutan. Guru harus sadar bahwa peserta didik itu adalah generasi bangsa yang diharapkan bisa memberikan sumbangsih peran ke depannya.

“Siswa itu adalah generasi yang harus dilindungi, jadi jangan pernah anggap mereka sebagai objek dalam dunia pendidikan yang boleh diperlakukan dengan semaunya termasuk diperkosa. Sebab mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak yang sama dalam dunia Pendidikan dan Hukum,” tambah Direktur Law Firm GAW-TU dan LBH CIKA ini.

Atas Kejadian ini, LAG Provinsi Lampung mendukung langkah hukum yang diambil korban dan bersedia menjadi pendamping dari korban jika dibutuhkan.

“Meskipun LAG ini didirikan untuk advokasi guru, tapi berkaitan dengan guru yang melakukan tindak pidana apapun terhadap peserta didiknya, maka kami akan ada di pihak korban (anak didik). Sebab, LAG lebih pada kondisi membela guru-guru sebagai korban intimidasi dan kriminalisasi dari oknum lembaga swadaya masyarakat, media dan aparat penegak hukum. Bukan sebagai benteng pertahanan guru yang sengaja melakukan tindak pidana yang menguntungkan dirinya sendiri dengan menciderai lembaga pendidikan,” jelas Gindha. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *