Bandar Lampung (dinamik.id) — Polemik di Universitas Malahayati Bandar Lampung memanas usai pengangkatan rektor baru. Kuasa hukum Muhammad Kadafi, Jepriyanto Manalu, menilai pengangkatan tersebut cacat hukum karena mengacu pada akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang saat ini tengah disengketakan.
“Akta pengurus Yayasan Altek yang digunakan untuk mengangkat rektor baru dinilai cacat hukum karena sedang dalam proses penyidikan di Polresta Bandar Lampung,” ujar Jepriyanto, Senin, 7 April 2025.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga, termasuk ibu dan Muhammad Kadafi, menolak kehadiran pihak luar di lingkungan kampus, termasuk rektor baru yang dilantik oleh Rusli Bintang.
“Kami hanya ingin bertemu dengan Pak Rusli. Selain itu, tidak ada yang diperbolehkan masuk ke Universitas Malahayati,” tambahnya.
Jepriyanto juga menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap penyelesaian damai bisa dicapai demi kepentingan mahasiswa dan kelancaran kegiatan akademik.
Sementara itu, situasi di kampus masih dijaga ketat aparat keamanan. Hingga pukul 21.30 WIB, personel gabungan dari Brimob Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung masih berjaga untuk mencegah konflik meluas.
“Sudah dikerahkan dua peleton dari Brimob dan personel dari Polresta,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Ia menyebut situasi di Universitas Malahayati cukup rawan sehingga butuh pengamanan ekstra.
“Kami imbau semua pihak untuk menenangkan massa agar suasana tetap kondusif. Langkah antisipasi telah kami siapkan,” ujarnya.
Kapolresta berharap konflik internal tidak merugikan mahasiswa dan situasi dapat dikendalikan dengan baik melalui pendekatan preventif dan koordinasi lintas pihak.
Sebelumnya, ratusan massa sempat mendatangi kampus Universitas Malahayati menolak pelantikan rektor baru. (Amd)